![]() |
| ACEH TIMUR/Fakta62.info. Keluarga ahli waris Alm.Harun Ali(Senin 19/10/26 |
ACEH TIMUR, Fakta62.info-
Sebelumnya telah diberitakan terkait dengan persoalan pertanahan antara PTPN-I dengan masyarakat digampong Seumali kecamatan Rantau Peureulak dan Senebok Bayu Indra Makmu yang terjadi sejak 55 tahun lalu hingga kini belum direalisasikan ganti rugi kepada ahli waris Alm.Harun Al
Persoalan tersebut sudah sejak tiga bulan lalu di mediasi oleh Pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur, dan telah disepakati bersama selanjut nya pihak PTPN-I akan mengganti rugi kepada ahli waris Alm.Harun Ali.
![]() |
| Fakta62.info |
"Ionis nya sudah berjalan hampir tiga bulan ini pihak PTPN-I belum ada tanda tanda memberi kepastian, semantara kepala dinas perkebunan dan peternakan labupaten Aceh Timur. Terkesan Kadisbunan kurang serius dalam menangani persoalan tersebut."ungkap ahli waris Alm.Harun Ali Senin 19/10/2026. Di lokasi pemasangan plang kepada awak media.
![]() |
| Fakta62.info |
"Oleh karena persoalan tersebut berlarut larut sudah berjalan tiga bulan juga belum ada kesimpulan maka kami selaku ahli waris memasang plang dibeberapa titik pada lahan tersebut agar pihak PTPN-I menghentikan aktivitas nya hingga persoalanya selesai, sebenarnya masalah sudah cler ditangani oleh bupati Aceh Timur, hanya tinggal menunggu realisasi ganti rugi dari pihak PTPN- I,"ujar ahli waris.
![]() |
| Fakta62.info |
da apa dengan dinas perkebunan dan peternakan yang hingga kini belum ada kejelasanya, sudah berjalan tiga bulan, sementara bupati Aceh Timur memerintahkan agar persoalan tersebut segera di selesai kan selambat lambat nya 30 hari dari tangga 28 Juli 2026."jelas ahli waris.
"Dan sebelumnya kami selaku ahli waris juga sudah melakukan kordinasi kepada keuchik gampong Seumali, untuk pemasangan plang tersebut, "terang ahli waris.
Zulfahmi Keuchik gampong Seumali Senin 18/10/2026 kepada awak media menyampaikan
,benar ahli waris ada komunikasi dan kordinasi untuk pemasangan plang pada lahan yang disengketakan antara PTPN-I dengan keluarga Alm.Harun Ali.
"Iya benar pihak ahli waris Alm.Harun Ali ada komunikasi dan kordinasi untuk melakukan pemasangan plang di lahan yang nersengketa antara PTPN-I dengan ahli waris Alm.Harun Ali yang sudah berjalan 50 tahun lebih, sebab lahan tersebut berada didalam wilayah kerja dan administrasi gampong Seumali,"ungkap keuchik.
"Dan menurut pengakuan ahli waris hingga saat ini sudah berjalan tiga bulan katanya belum ada penyelesaian ganti rugi dari PTPN-I, dilakukan pemasangan plang di lahan tersebut,"jelas Keuchik.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)








