Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Bermodalkan Laporan Warga, Personel Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengedar Sabu BB 3,7 Gram Disita

Marahot Harahap
Kamis, 22 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-23T02:48:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Rokan Hilir, Fakta62.info-

Bermodalkan impormasi warga melapor membuahkan Keberhasilan personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan H. Imam Munandar, Gang Ambacang, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Selasa (20/10/2026). Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.
 
Bermula sekitar pukul 12.00 WIB, tim opsnal menerima laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut. Kapolsek Bagan Sinembah segera memerintahkan tim turun melakukan serangkaian penyelidikan. Dan Sekira pukul 13.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Di sana ditemukan seorang pria berinisial S (49) didapati petugas dalam keadaan gelisah.
 
Saat digeledah, dari genggaman tangan kanan diduga pelaku ditemukan satu bungkus plastik berklip merah berisi butiran kristal bening diduga sabu. Dari tangan kirinya, di dalam sebuah botol kecil juga ditemukan bungkusan serupa. Total berat kotor narkotika yang di amankan adalah 3,7 gram. Diduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung Metamfetamin.
 
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa: 1 unit ponsel merek Vivo warna hitam, 1 buah tas kecil bertuliskan SHUMA, 1 buah botol plastik kecil, serta 20 lembar plastik klip kosong yang diduga untuk kemasan ulang.
 
Kapolres Rohil  AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SlK. MH. menyampaikan kronologi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.TK., SlK, MH., CPM. yang disampaikan Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, SH.:
 
"Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberhasilan penindakan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendirian. Informasi dari warga adalah kunci utamanya. Kami sangat mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungannya dan berani melapor. Inilah wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat — kita saling melindungi, saling menjaga. Kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir: jangan pernah ragu untuk melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Hubungi langsung Call Center Polri 110. Bersama-sama, kita pastikan Rokan Hilir bebas dari narkoba," tegasnya.
 
Terduga prlaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diserahkan ke penyidik guna menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red) 

Editor Kaperwil Riau (M Harahap) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->