MANADO, Fakta62.info-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara, Steven Liow dan Christian Iroth, pada Kamis (22/10/2026).
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media di lingkungan Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara.
Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan dalam penyidikan dugaan penyimpangan anggaran publikasi media di lingkungan pemerintah provinsi.
Steven Liow, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, Steven terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut dengan mengenakan pakaian tahanan.
Sementara itu, Christian Iroth, mantan kepala bidang di lingkungan Dinas Kominfo Pemprov Sulut, juga menjalani proses hukum serupa.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kemudian dibawa ke ruang tahanan Polda Sulut.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, membenarkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Sudah, kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penahanan kedua mantan pejabat tersebut menandai perkembangan dalam proses penyidikan. Meski demikian, penahanan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk penjelasan mengenai konstruksi perkara, nilai kerugian keuangan negara apabila telah ditetapkan secara resmi, serta dugaan peran masing-masing tersangka.
Penanganan perkara ini juga menjadi perhatian masyarakat terkait penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Kasus Perumda Pasar Manado Ikut Disorot
Di tengah perkembangan perkara dugaan korupsi anggaran publikasi media tersebut, sebagian masyarakat Manado turut mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang berkaitan dengan Perumda Pasar Manado.
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah sejauh mana proses hukum kasus tersebut berjalan dan apakah penyidik akan mengumumkan perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka apabila telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan.
Namun, hingga terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum, belum dapat dipastikan apakah penanganan perkara Perumda Pasar Manado akan berlanjut pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Dalam setiap perkara hukum, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Penetapan tersangka maupun penahanan tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Kepastian hukum harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Liputan: Hengky Singal







