Katingan, Fakta62.info-
Gara-gara menceritakan masa lalu kepada adik kandung sendiri, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan berinisial L, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan oleh AS, warga Kereng Pangi. AS menilai informasi yang disampaikan L kepada istrinya telah mencoreng nama baiknya dan memicu konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Kasus ini kini ditangani Polsek Katingan Hilir.
Kepada Fakta62, AS mengaku laporan tersebut bukan untuk mencari pembenaran atas masa lalu. Namun gosip yang sampai ke telinga istrinya membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis dan berujung pertengkaran berulang.
“Saya bukan mencari pembenaran, tetapi lantaran gosip tersebut membuat hubungan saya dengan istri menjadi kurang harmonis,” kata AS, Senin (19/10/2026).
Sementara L membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku sudah meminta maaf saat mediasi di Polsek Katingan Hilir. Namun AS dan istrinya masih keberatan untuk berdamai.
“Saya sudah minta permohonan maaf, tapi AS dan istri nampaknya masih berkeberatan,” ujar L.
L menegaskan tidak ada niat menjelek-jelekkan AS. Ia menyebut istri AS adalah adik kandungnya sendiri, sehingga wajar jika dirinya sering bercerita tentang hal-hal di masa lalu.
“Istri AS statusnya adalah adik kandung saya. Wajar saya menceritakan hal-hal yang lalu kepadanya. Dulu juga sering saya ceritakan. Tapi entah rupanya yang bersangkutan tidak terima,” jelasnya dengan mata berkaca-kaca.
L berharap masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan.
Kapolsek Katingan Hilir Ipda Muklisin membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara restorative justice.
“Kami masih memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara damai. Mediasi lanjutan akan kami gelar Rabu (21/10/2026),” kata Ipda Muklisin.
Kepolisian berharap persoalan ini tidak meluas dan bisa berakhir damai di antara keluarga.(DAN)





