Sugiono menyayangkan adanya dugaan tindakan yang membuat warga lanjut usia merasa tertekan saat menyampaikan keluhan terkait lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi terbuka, pemeriksaan langsung di lapangan, serta pencarian solusi, bukan dengan pernyataan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.
“Seharusnya pihak SPPG Sei Rampah mencari jalan keluar dan solusi, bukan menakut-nakuti. Apalagi persoalan yang disampaikan warga berkaitan dengan dugaan limbah IPAL yang disebut mengalir ke halaman rumah seorang nenek berusia 76 tahun,” ujar Sugiono, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan perlu ditanggapi secara serius. Pihak terkait harus turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencari penyelesaian agar persoalan tidak berlarut-larut.
Sugiono juga menyoroti pengakuan Nani mengenai pernyataan Kepala SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, yang disebut akan membawa polisi terkait persoalan tersebut.
“Kalau memang ada keluhan dari masyarakat, seharusnya ditanggapi dengan baik. Datangi warga, periksa kondisi di lapangan, kemudian cari solusi. Jangan sampai warga yang menyampaikan keluhan justru merasa takut atau tertekan,” tegasnya.
Atas kejadian itu, Sugiono meminta Kapolres Sergai menindaklanjuti informasi yang disampaikan Nani dengan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Ia berharap dugaan intimidasi tersebut diperiksa secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
Menurutnya, warga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan mengenai kondisi lingkungan tempat tinggalnya. Karena itu, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pembuktian fakta di lapangan.
Selain dugaan intimidasi, persoalan aliran limbah IPAL yang dikeluhkan Nani juga perlu mendapat perhatian. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi aliran limbah ke halaman rumah warga, dari mana sumbernya, serta apakah kondisi tersebut berpotensi mengganggu lingkungan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Rico Hartono Hutagaol mengenai dugaan intimidasi tersebut. Dugaan aliran limbah IPAL juga masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pihak SPPG Sei Rampah dan instansi berwenang diharapkan memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat ditangani secara transparan, objektif, dan tidak merugikan masyarakat.
Tags: PWI Sergai, Sugiono, Polres Sergai, SPPG Sei Rampah, Rico Hartono Hutagaol, Nenek Nani, dugaan intimidasi, dugaan limbah IPAL, Serdang Bedagai.








