Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Lapor Kejadian di SPKT, Pria di Katingan Malah Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu FAKTA62.INFO-KASONGAN,Niat melapor

Fakta62ktg
Senin, 26 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-26T02:42:08Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Kasongan, Fakta62.info-

Niat melapor ke kantor polisi, seorang pria di Kabupaten Katingan justru harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial CR (36) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu


Penangkapan terjadi di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.


Berawal dari Laporan di SPKT Kronologi bermula saat pelaku CR datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Katingan untuk melaporkan suatu kejadian.


Namun, petugas SPKT mencurigai gerak-gerik pelaku yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk penyelidikan lebih lanjut.


Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Katingan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan rumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas milik CR, 1 buah bong siap pakai, uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli Sabu.


Dijerat Pasal Berlapis Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Kasat Resnarkoba, AKP Affan Efendi.


Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran gelap Narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba(DAN)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->