Home
› Balai Penyuluhan Pertanian
› Daerah
› Hukum
› Kerugian Rp8 Juta
› Kriminal
› Lampung
› Penangkapan Tersangka
› Pencurian dengan Pemberatan
› Polsek Umpu Semenguk
› Way Kanan
Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian
Polsek Umpu Semenguk Bekuk dua orang Pelaku Curat di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian
Selasa, 20 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-21T03:19:06Z
Polsek Umpu Semenguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Umpu Semenguk, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/10/2026).
Tersangka inisial DW (32) dan MU (34) keduanya warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor BPP Kampung Bumi Ratu, Umpu Semenguk.
Berawal pada saat itu Saksi (merupakan ASN pegawai BPP), datang di kantor BPP kemudian masuk ke dalam kantor melalui pintu depan yang masih dalam ke adaan terkunci, setelah masuk ke dalam kantor saksi melihat keadaan di dalam kantor sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah melihat keadaan tersebut saksi menghubungi saksi lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut kemudian kawan-kawan saksi yang lain datang ke kantor lalu, melakukan pengecekan kantor dan mendapati bahwa pelapon mushola telah jebol dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang inventaris kantor dilaporkan hilang, di antaranya berupa 4 (empat) buah kursi merk citos warna hitam, 2 (dua) unit kipas angin dinding merek yasaka warna merah, kipas angin berdiri merek miyako warna hitam, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) unit water juge warna hitam silver HC, mesin potong rumput merek Matsumoto GX 35 4stroke warna merah hitam, tas selempang PUTK (perangkat uji tanah kering) warna coklat, mesin serkel warna biru merk sumo, gerinda warna merah, speaker aktif, dispenser warna putih merek cosmos, galon air merek aqua sudah tidak ada lagi. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp8 juta.
Atas kejadian tersebut, korban Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Umpu Semenguk melalui Sri Lestari (ASN pegawai BPP) lalu melaporkan kejadian curat ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan diduga terlapor pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan dari salah satu pelaku inisial DW yang sedang berada di kediamannya.
tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti yang masih disimpan oleh pelaku DW didalam rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DW diduga melakukan pencurian bersama tersangka MU. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka MU di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kecamatan Baradatu,tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut dirumah sdr MU.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal sembilan tahun penjara,“ungkapnya.
Dedi Dores
Balai Penyuluhan Pertanian
Daerah
Hukum
Kerugian Rp8 Juta
Kriminal
Lampung
Penangkapan Tersangka
Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Umpu Semenguk
Way Kanan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



