Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Pria (38) Diamankan Polsek Sinaboi Res Rohil Diduga Gelapkan Uang Belanjaan Kerugian Capai Rp 15 Juta Lebih

Marahot Harahap
Jumat, 23 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-24T03:01:36Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Rokan Hilir, Fakta62.info-

Seorang pria berinisial T (38) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sinaboi Res Rohil atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Pelaku diduga menggelapkan uang dan barang milik pelapor yang dipercayakan untuk dibelikan di Pekanbaru. Kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 15 juta.
 
Kejadian bermula pada awal Oktober 2026, saat pelapor S meminta diduga pelaku teroryang saat itu bekerja mengantar hasil kebunnya ke Pekanbaru sekalian membeli pasir dan batu senilai Rp 1.400.000. Namun saat kembali ke Sinaboi, diduga pelaku beralasan uang belum dibayar. Hal serupa terulang pada pertengahan Oktober, di mana pelapor kembali menitipkan dana untuk membeli pasir, batu, serta perabotan rumah tangga senilai total Rp 6.795.380.
 
Pada 20 Oktober 2026 saat diduga pelaku kembali ke Sinaboi, pelapor mendapati pasir, batu, maupun perabotan yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Diduga pelaku awalnya beralasan perabotan dicuri di perjalanan. Namun saat pelapor memeriksa ponsel diduga pelaku, ditemukan bukti bahwa barang-barang tersebut justru dijual oleh diduga pelaku. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 15.395.380.
 
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi Res Rohil Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Sinaboi AKP Yohanes Untung Sormin, SH. MH., memerintahkan Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK.MH. mengatakan melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, SH. MH. Yang di sampaikan Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, SH.
 
"Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun ternyata dana dan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain. Kepercayaan itu berharga, tapi tetap harus dijaga dengan kehati-hatian. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
 
Tersangka dan barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut.(red) 

Editor Kaperwil Riau (M Harahap) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->