Home
› Daerah
› Hukum
› Kriminal
› Penggelapan
› Polres Rokan Hilir
› Riau
› Rokan Hilir
Pria (38) Diamankan Polsek Sinaboi Res Rohil Diduga Gelapkan Uang Belanjaan Kerugian Capai Rp 15 Juta Lebih
Pria (38) Diamankan Polsek Sinaboi Res Rohil Diduga Gelapkan Uang Belanjaan Kerugian Capai Rp 15 Juta Lebih
Jumat, 23 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-24T03:01:36Z
Seorang pria berinisial T (38) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Sinaboi Res Rohil atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Pelaku diduga menggelapkan uang dan barang milik pelapor yang dipercayakan untuk dibelikan di Pekanbaru. Kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 15 juta.
Kejadian bermula pada awal Oktober 2026, saat pelapor S meminta diduga pelaku teroryang saat itu bekerja mengantar hasil kebunnya ke Pekanbaru sekalian membeli pasir dan batu senilai Rp 1.400.000. Namun saat kembali ke Sinaboi, diduga pelaku beralasan uang belum dibayar. Hal serupa terulang pada pertengahan Oktober, di mana pelapor kembali menitipkan dana untuk membeli pasir, batu, serta perabotan rumah tangga senilai total Rp 6.795.380.
Pada 20 Oktober 2026 saat diduga pelaku kembali ke Sinaboi, pelapor mendapati pasir, batu, maupun perabotan yang dipesan tidak ada di dalam kendaraan. Diduga pelaku awalnya beralasan perabotan dicuri di perjalanan. Namun saat pelapor memeriksa ponsel diduga pelaku, ditemukan bukti bahwa barang-barang tersebut justru dijual oleh diduga pelaku. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 15.395.380.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sinaboi Res Rohil Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Sinaboi AKP Yohanes Untung Sormin, SH. MH., memerintahkan Unit Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH. SIK.MH. mengatakan melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, SH. MH. Yang di sampaikan Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, SH.
"Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan. Pelapor menitipkan uang dan mempercayakan tugas kepada tersangka, namun ternyata dana dan barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain. Kepercayaan itu berharga, tapi tetap harus dijaga dengan kehati-hatian. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," ujarnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut.(red)
Editor Kaperwil Riau (M Harahap)
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...
-
Gowa, Fakta62.info- Dalam sambutannya saat membuka Bimtek Banper Revitalisasi wamendikdasmen menegaskan bahwa Program Revitalisasi SMK...



