Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Sebar Berita Palsu Soal Rumah Makan, Iwan Supriyatna Minta Maaf di Polres Kerinci

Sandra Boy
Kamis, 01 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-02T05:07:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 KERINCI, Fakta62.info-

Kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyasar sektor usaha di Kabupaten Kerinci, Jambi, berujung damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pembuat konten yang menyebarkan berita keliru menyampaikan permohonan maaf terbuka di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Kerinci.


​Peristiwa ini bermula ketika Iwan Supriyatna (48), seorang warga Desa Pelayangan Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, membuat dan menyebarkan narasi tidak benar di media sosial. Postingan tersebut menargetkan Rumah Makan Aroyan milik Ibu Sinta Arta yang berlokasi di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Informasi palsu tersebut sempat memicu keresahan serta merugikan pemilik usaha beserta keluarganya dan pihak Pemerintah Desa Siulak Deras Mudik.
​
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian, Iwan mengakui kesalahannya secara sadar tanpa ada unsur paksaan.


​"Saya sangat menyesali perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, baik terhadap Ibu Sinta Arta maupun pihak lainnya. Saya juga berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Kerinci yang telah memfasilitasi mediasi ini," ujar Iwan.
 

​Menanggapi penyelesaian perkara tersebut, Ibu Sinta Arta selaku perwakilan keluarga menekankan pentingnya kedewasaan dalam memanfaatkan teknologi komunikasi. Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran krusial bagi publik agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum teruji kebenarannya.


​"Kejadian ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak bermedia sosial. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut ada batasnya dan tidak boleh digunakan untuk mencemarkan nama baik atau merugikan pihak lain," ungkapnya.
 

​Pesan tersebut sejalan dengan kerangka hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi penegakan hukum siber menegaskan hal-hal berikut:

​Pasal 27A UU ITE terbaru secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Hukum positif Indonesia secara jelas membedakan antara kritik konstruktif terhadap kebijakan publik dengan tindakan penyerangan privasi atau penyebaran fitnah personal. Kritik yang sah harus berlandaskan data, fakta objektif, serta disampaikan melalui saluran yang beretika, bukan melalui disinformasi di ruang publik digital.


​Pihak Kepolisian Resor Kerinci mengimbau masyarakat luas di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh agar senantiasa menjunjung tinggi etika digital. Kolaborasi antara penegak hukum dan kesadaran masyarakat dinilai krusial untuk menjaga ruang publik tetap kondusif, sehat, serta bebas dari disinformasi yang merugikan masyarakat banyak.

(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->