Home
› Etika Bermedia Sosial
› Hoaks
› Iwan Supriyatna
› Jambi
› Kerinci
› Polres Kerinci
› Restorative Justice
› Rumah Makan Aroyan
› Satreskrim Polres Kerinci
› Sungai Penuh
› UU ITE
Sebar Berita Palsu Soal Rumah Makan, Iwan Supriyatna Minta Maaf di Polres Kerinci
Sebar Berita Palsu Soal Rumah Makan, Iwan Supriyatna Minta Maaf di Polres Kerinci

Kamis, 01 Oktober 2026
Last Updated
2026-10-02T05:07:48Z
KERINCI, Fakta62.info-
Kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyasar sektor usaha di Kabupaten Kerinci, Jambi, berujung damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pembuat konten yang menyebarkan berita keliru menyampaikan permohonan maaf terbuka di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Kerinci.
Peristiwa ini bermula ketika Iwan Supriyatna (48), seorang warga Desa Pelayangan Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, membuat dan menyebarkan narasi tidak benar di media sosial. Postingan tersebut menargetkan Rumah Makan Aroyan milik Ibu Sinta Arta yang berlokasi di Desa Siulak Deras Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Informasi palsu tersebut sempat memicu keresahan serta merugikan pemilik usaha beserta keluarganya dan pihak Pemerintah Desa Siulak Deras Mudik.
Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian, Iwan mengakui kesalahannya secara sadar tanpa ada unsur paksaan.
"Saya sangat menyesali perbuatan ini dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, baik terhadap Ibu Sinta Arta maupun pihak lainnya. Saya juga berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Kerinci yang telah memfasilitasi mediasi ini," ujar Iwan.
Menanggapi penyelesaian perkara tersebut, Ibu Sinta Arta selaku perwakilan keluarga menekankan pentingnya kedewasaan dalam memanfaatkan teknologi komunikasi. Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran krusial bagi publik agar tidak sembarangan membagikan informasi yang belum teruji kebenarannya.
"Kejadian ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak bermedia sosial. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut ada batasnya dan tidak boleh digunakan untuk mencemarkan nama baik atau merugikan pihak lain," ungkapnya.
Pesan tersebut sejalan dengan kerangka hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi penegakan hukum siber menegaskan hal-hal berikut:
Pasal 27A UU ITE terbaru secara tegas melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Hukum positif Indonesia secara jelas membedakan antara kritik konstruktif terhadap kebijakan publik dengan tindakan penyerangan privasi atau penyebaran fitnah personal. Kritik yang sah harus berlandaskan data, fakta objektif, serta disampaikan melalui saluran yang beretika, bukan melalui disinformasi di ruang publik digital.
Pihak Kepolisian Resor Kerinci mengimbau masyarakat luas di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh agar senantiasa menjunjung tinggi etika digital. Kolaborasi antara penegak hukum dan kesadaran masyarakat dinilai krusial untuk menjaga ruang publik tetap kondusif, sehat, serta bebas dari disinformasi yang merugikan masyarakat banyak.
(S boy)
Etika Bermedia Sosial
Hoaks
Iwan Supriyatna
Jambi
Kerinci
Polres Kerinci
Restorative Justice
Rumah Makan Aroyan
Satreskrim Polres Kerinci
Sungai Penuh
UU ITE
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
KERINCI, Fakta62.info- Kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyasar sektor usaha di Kabupaten Kerinci, Jambi, berujung damai...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...




