![]() |
| Fakta62.info/Foto/Muzakir ketua LSM KANA |
Banda Aceh, Fakta62.info-
Hasil uji petik yang rentang wakta 30 hari terakhir ini sebagai sosial kontrol menelusuri sejumlah persoalan terkait dengan keberadaan perkebunan disejumlah daerah dalam propinsi Aceh.
Terungkap sederet masalah krusial, mulai dari dugaan operasional ilegal perusahaan perkebunan, pengabaian hak warga, hingga maraknya angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang merusak infrastruktur daerah. Serta kelangkaan BBM. Hal tersebut disampaikan oleh Muzakir ketua LSM KANA. Rabu 04/11/2026.
Lanjut LSM KANA,"Dari hasil uji petik serta penelusuran lapangan dan dengar pendapat dari sejumlah pihak dan masyarakat terkait dengan persoalan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar yang menjadi polemik,"
Selain itu juga banyak perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin serta Izin HGU yang sudah Mati Tapi Tetap Beroperasi, menjadi sorotan tajam karena sebab masih terus melakukan aktivitas di atas lahan perkebunan tersebut, padahal izin HGU-nya telah habis." Pemanfaatan lahan di sempadan sungai oleh perusahaan juga terbukti yang betakibat merusak ekosistem dan memukul mata pencaharian masyarakat sebagai petani."tegas nya.
"Perusahaan terkesan Kompak Abaikan Kebun Plasma 20%, Mayoritas pemegang HGU di Aceh, LSM KANA mendesak Pemprov dan Pemkab menindaklanjuti nya, setiap perusahaan atau pemegang HGU dapat ditekan kan apa yang menjadi kewajiban nya, terlebih lagi ini merupakan kepatuhan plasma adalah sebagai syarat mutlak dan bahan evaluasi utama untuk perpanjangan HGU."
"Banyak petusahaan perkebunan dinilai yang tidak Kooperatif, perlu direkomendasikan untuk ditinjau ulang baik oleh Satgas PKH serta para pihak terkait.
Mengevaluasi dokumen HGU, SHM, Galian C, dan IMB. Serta indikasi adanya penggarapan area perkebunan yang merambah kawasan hutan produksi dan sempadan sungai."
Kemungkinan sering terjadi Kebocoran PAD dan Pajak Galian C: Potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C) serta IMB.
"Kebanyakan truk ODOL Milik Perusahaan Hancurkan Jalan umum, Kendaraan over muatan dibiarkan bebas melintas di jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten. Akibat lemahnya penimbangan dan pengawasan terpadu, infrastruktur jalan mengalami retak, ambles, hingga bahu jalan patah."
"CSR Formalitas dan Harga TBS, LSM KANA juga mendesak program CSR perusahaan disinkronkan langsung dengan program pemkab agar transparan. Selain itu, Pemkab diminta membentuk Tim Pemantau Harga TBS Kabupaten demi memastikan PKS membeli Tandan Buah Segar sesuai ketetapan pemerintah."
"Atas rentetan persoalan tersebut LSM KANA mendesak Pemerintah terkait untuk mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi total terhadap izin operasional senua perusahaan bandel, serta menindak tegas angkutan barang yang melanggar aturan demi menyelamatkan ruang hidup masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah."pungkas Muzakir.(*)





