Home
› Daerah
› Dugaan Intimidasi Wartawan
› Kebebasan Pers
› Legalitas Perdagangan Kayu
› Maluku Utara
› Tidore Kepulauan
› UU Pers
DIDUGA Intimidasi Wartawan di Malut! Istri Oknum Brimob Ancam Penjara Usai Penelusuran Bisnis Kayu UD Borero
DIDUGA Intimidasi Wartawan di Malut! Istri Oknum Brimob Ancam Penjara Usai Penelusuran Bisnis Kayu UD Borero
Rabu, 04 November 2026
Last Updated
2026-11-04T07:33:45Z
Kebebasan pers di Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Seorang wartawan media SorotPublik.id berinisial SM, yang menjabat Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Maluku Utara, mengaku mendapat serangkaian pesan bernada ancaman, penghinaan, hingga intimidasi melalui WhatsApp setelah melakukan penelusuran jurnalistik terhadap aktivitas perdagangan kayu di pangkalan UD Borero, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan." Rabu, (4/11/2026).
Ironisnya, dugaan tekanan tersebut muncul ketika wartawan berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi terkait informasi legalitas serta asal-usul kayu yang diperdagangkan di lokasi tersebut.
Peristiwa ini bermula pada Senin (2/11/2026), ketika SM mendatangi pangkalan kayu UD Borero untuk menelusuri informasi mengenai dugaan ketidakjelasan asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen legalitas usaha.
Dalam penelusuran itu, seorang karyawan di lokasi menyampaikan bahwa pangkalan kayu tersebut merupakan milik kakaknya berinisial SA. Karyawan tersebut juga menyebut SA sebagai anggota Brimob Polda Maluku Utara.
Informasi itu kemudian menjadi bahan penelusuran lanjutan. SM berupaya memastikan siapa pengelola usaha, bagaimana asal-usul kayu yang diperdagangkan, serta dokumen apa saja yang menjadi dasar legalitas aktivitas tersebut.
Namun, upaya memperoleh klarifikasi justru diduga berujung pada persoalan serius.
Konfirmasi Wartawan Diduga Dibalas Ancaman dan Penghinaan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, SM kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial Naya yang disebut sebagai istri SA. Bahkan, sebelum berita diterbitkan, SM mengirimkan draf pemberitaan melalui WhatsApp agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan maupun membantah informasi yang dianggap tidak benar.
Akan tetapi, menurut pengakuan SM, komunikasi tersebut justru berkembang menjadi percakapan bernada tekanan, cacian, penghinaan, dan ancaman.
Dalam percakapan itu, Naya menyampaikan bahwa pangkalan kayu UD Borero memiliki rekomendasi dari instansi kehutanan dan dokumen SKAR. Ia juga mengklaim aktivitas usaha tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji dan diverifikasi kepada instansi kehutanan yang berwenang agar kejelasan legalitas usaha tidak hanya berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Naya juga disebut mempersoalkan langkah wartawan yang terlebih dahulu meminta keterangan kepada karyawan pangkalan kayu. Selain membantah keterlibatan suaminya dalam bisnis tersebut, ia diduga menuding SM telah melakukan fitnah terhadap suaminya yang berstatus sebagai anggota Polri.
Situasi semakin memanas ketika Naya diduga mengancam akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila pemberitaan tetap diterbitkan.
Bahkan, berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan SM, terdapat sejumlah kalimat yang diduga bernada intimidasi.
Salah satu pesan yang dikutip berbunyi:
"Ngana lembaga Fuma. Kita kipas-kipas ngana betul-betul."
Pesan lainnya diduga berbunyi:
"Nanti tong baku lia, kipas pa ngana sampai maso bui atau penjara. Ngana tra pantas, otak udang."
Tidak hanya ancaman tersebut, SM juga mengaku mendapat sebutan wartawan tidak becus, bodoh, serta tudingan melakukan pemerasan dan serangan terhadap latar belakang pendidikannya.
Jika isi percakapan tersebut terbukti benar, persoalan ini patut mendapat perhatian serius karena menyangkut batas antara hak seseorang untuk membantah pemberitaan dan dugaan tindakan yang dapat menekan kerja jurnalistik.
Polda Malut Diminta Jangan Tutup Mata
SM menegaskan bahwa penelusuran yang dilakukannya bukan untuk menyerang pribadi maupun mencari keuntungan dari pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Sebelum masuk ke meja redaksi, saya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, justru mendapat cacian, hinaan, intimidasi, dan ancaman secara berulang," ungkap SM.
Atas kejadian itu, SM menyatakan sedang menyiapkan laporan resmi kepada Polda Maluku Utara.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional, termasuk memeriksa bukti percakapan WhatsApp, mengidentifikasi pihak yang diduga mengirimkan pesan, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Polda Maluku Utara juga diharapkan memastikan bahwa status maupun pengaruh institusi tidak digunakan untuk memberikan tekanan terhadap masyarakat ataupun insan pers.
Apabila benar terdapat keterlibatan anggota Polri dalam aktivitas usaha yang dipersoalkan, pemeriksaan sesuai kewenangan institusi juga perlu dilakukan secara transparan.
Legalitas Kayu UD Borero Jangan Berhenti pada Klaim
Di sisi lain, dugaan persoalan legalitas perdagangan kayu UD Borero tidak boleh tenggelam akibat polemik antara wartawan dan pihak yang dikonfirmasi.
Instansi kehutanan yang berwenang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kebenaran rekomendasi dan dokumen SKAR yang diklaim dimiliki pengelola usaha.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan asal-usul kayu, dokumen angkutan hasil hutan, serta kesesuaian aktivitas perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan perdagangan kayu tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi resmi dari instansi terkait menjadi penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
UU Pers Menjamin Kerja Jurnalistik
Perlu ditegaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, apakah dugaan tindakan dalam percakapan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Keberatan terhadap pemberitaan sejatinya dapat ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi perlindungan kemerdekaan pers di Maluku Utara. Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari dan menguji informasi justru berhadapan dengan tekanan hanya karena meminta penjelasan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Naya maupun SA belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi Fakta62.info terkait dugaan ancaman tersebut maupun informasi mengenai kepemilikan dan legalitas pangkalan kayu UD Borero. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers.
Wartawan: Said Pers
Daerah
Dugaan Intimidasi Wartawan
Kebebasan Pers
Legalitas Perdagangan Kayu
Maluku Utara
Tidore Kepulauan
UU Pers
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Way Kanan, Fakta62.info- Jajaran Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika di sebuah cafe remang-remang atau...
-
Way Kanan, Fakta62.info- Dalam rangka meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Polres Way Kanan bersama jajara...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinc...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...



