Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Menanti Jawaban, Terkait Dokumen/Ijin Lingkungan UKL dan UPL Keberadaan Depo Sampah Di Langsa Lama"

Wira
Jumat, 06 November 2026
Last Updated 2026-11-07T02:57:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Fakta62.info

LANGSA, Fakta62.info-

Masyarakat sekitar Depo Sampah atau Tempat Penampungan Sampah(TPS) yang berada di lingkungan Kebun Ireng, Kebun Lama, Merade kecamatan Langsa Lama kota Langsa menyampaikan mereka kehawatiranya akan terjadi dampak pencemaran lingkungan terkait dengan keberadaan Depo sampah tersebut.

Selain itu masyarakat juga menyampaikan kepada awak media ada atau tidak nya soal dokumen atau ijin lingkungan, UKL dan UPL Depo sampah itu, sebab yang disebut Depo sampah itu "Tempat Penampungan Sementara" (TPS) Sampah, bukan menjadi Tempat Penumpukan Akhir  Sampah,(TPA) seperti yang terlihat saat ini, sudah seperti menggunung sampah nya. "Ungkap warga yang enggan disebut namanya. Kami khawatir akan berdampak negatif dan mencemari lingkungan disekitar kami, terutam menimbulkan bau tak sedap dan menumbuh kembangkan lalat. " Imbuh nya. 

Fakta62.info 

Terkait dengan pertanyaan dan juga persoalan kekhawatiran oleh sejumlah masyarakat yang berada  disekitar Depo sampah tersebut Fakta62.info melakukan komunikasi lewat selular kepada pihak dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) di Matang Selimeng kota Langsa, sayang nya Fakta62.info belum mendapat jawaban yang  memuaskan untuk disampaikan kepada publik soal dokumen/ijin lingkungan dan UPL serta UPL nya.


Fakta62.info hanya masih mendapat jawaban untuk menunggu dan bersabar nanti akan segera dikabari yang sudah berjalan selama tiga hari. sejak hari Rabu tanggal 4/11/2026 hingga sampai dengan hari Jumat sore  tanggal 06/11/2026.soal ada atau tidak nya dokumen terkait dengan ijin lingkungan dan juga UKL dan UPL nya Depo Sampah di Langsa Lama tersebut.


Wajar, bila Dinas terkait saat ini belum bisa memberikan jawaban kepada Fakta62.info, oleh karena Hendri Soenandar, S.STP, M.Si. adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kota Langsa masih baru menjabat.


Sebab beliau baru ditunjuk oleh Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/5981/2026 tertanggal 2 November 2026. Hendri Soenandar menggantikan Nazaruddin, SE, yang kini kembali ke jabatan strukturalnya sebagai Sekretaris DLHP Kota Langsa.(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->