Beritaindo.Online
- Dua lokasi gudang penimbunan solar subsidi digerebek TNI dan Polri.
Yang satu ada di Kota Medan, sementara satu lagi ada di Aceh Utara.
Untuk yang di Kota Medan, gudang penimbunan solar subsidi itu ada di bekas gudang PT Fast Mo di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi gudang penimbunan solar subsidi itu digerebek petugas Kodim 0201/Medan dan Koramil 0201-11/Medan Deli.
Menurut Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian, ada 60 ton solar subsidi yang mereka temukan.
55 ton diantaranya disimpan di dalam drum.
Sisanya, 5 ton disimpan di tangki truk BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
Kolonel Rico mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan solar ilegal ini dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin bersama unsur Kecamatan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Mayor Inf Ivan bersama 10 anggotanya.
Penimbunan solar subsidi ini bermula dari laporan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.
Mereka curiga lantaran truk tangki selalu keluar masuk dari gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019.
Meski demikian, tak satupun pekerja maupun bosnya tertangkap.
Para penimbun diduga telah kabur sebelum personel datang ke lokasi.
"Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan," kata Rico, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan, Panglima Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan apresiasi kepada anggota yang berperan melakukan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, personel TNI sudah menjalankan tugas dengan baik, hadir dan membantu ke tengah-tengah masyarakat.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Belawan dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar.
Sementara itu, di Aceh Utara, penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh menggerebek gudang penyimpanan solar subsidi di Desa Blang Paku, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa (1/8/2023).
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Muliadi menyampaikan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang gudang BBM beroperasi tanpa izin atau ilegal.
Mendapat informasi itu, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kanit II AKP Rivandi Permana melakukan penyelidikan, sehingga diketahui benar adanya gudang penyimpanan BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi dengan dokumen izin niaga, sehingga polisi menindaknya.
Semuanya sudah dibawa ke Polda Aceh untuk kepentingan proses hukum.
"Benar kita telah melakukan penindakan terhadap lokasi penyimpanan BBM jenis solar subsidi tanpa izin di Aceh Utara dan mengamankan lebih kurang 2 ton BBM ber subsidi," kata Muliadi,
Sumber:Tribun.Com