Beritaindo.Online
- Petugas gabungan Polsek Kadipaten dan Koramil 1717/Kadipaten melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat), Selasa (15/8/2023) malam.
Razia kali ini menyasar sejumlah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, yang disinyalir menjual minuman keras (miras).
Dalam razia tersebut, puluhan petugas gabungan TNI - Polri tampak menyambangi sejumlah warung remang-remang dan memeriksa rak maupun meja hingga ke bagian kolongnya.
Hasilnya, para petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek dari tiga warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Ratusan botol miras itu pun langsung diamankan ke Mapolsek Kadipaten, dan pemilik warungnya juga turut didata untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Kadipaten, AKP Nana Suhana mengatakan, operasi gabungan kali ini bertujuan memberantas miras di Kecamatan Kadipaten.
"Operasi pekat ini untuk menjadikan wilayah hukum Polsek Kadipaten bersih dari peredaran miras dan barang terlarang lainnya," kata Nana Suhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/8/2023).
Ia mengatakan, sebanyak 247 botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dalam operasi cipta kondisi untuk menjaga kondusivitas Kecamatan Kadipaten.
Pihaknya menegaskan, tidak akan pernah berhenti melaksanakan razia serupa secara rutin untuk memberantas peredaran miras maupun barang terlarang lainnya.
Nana juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras, karena selain merusak kesehatan juga bisa berbuntut pada tindakan meresahkan masyarakat, dan berimplikasi hukum.
"Miras dapat menjadi pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga operasi ini dilaksanakan untik menekan timbulnya aksi kejahatan akibat dampak negatif miras," ujar Nana Suhana.
Sumber:Tribun.Com