Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai, direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa ditangkap bila melakukan korupsi, meski tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang BUMN.
Johanis secara pribadi berpendapat, jika perbuatan mereka terindikasi korupsi, tetap bisa diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," kata Johanis, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," sambung dia.
Meski demikian, kata dia, peristiwa hukum yang berkaitan dengan korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN berlaku masih bisa diproses. "Peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ujar dia.
Sebagai informasi, UU BUMN saat ini tengah menjadi sorotan karena membuat KPK tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan pelat merah. Pasal 3X Ayat (1) UU itu menyatakan, "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Kemudian, Pasal 9G berbunyi, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara". Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa subyek hukum yang ditindak dalam korupsi adalah penyelenggara negara.






