Home
› Berita Kuningan
› Daerah
› Dana Desa 2024
› Proyek Embung 475 Juta
Proyek Embung Rp475 Juta di Kaduagung Karangkancana Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Manfaat
Proyek Embung Rp475 Juta di Kaduagung Karangkancana Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi dan Manfaat
Senin, 05 Mei 2025
Last Updated
2025-05-05T02:34:18Z
Kuningan, fakta62.info -
Proyek pembangunan embung di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, yang menelan anggaran sekitar Rp475 juta dari Dana Desa tahun 2024, kini menuai sorotan dari warga. Meski pembangunan tahap pertama dinyatakan rampung, sejumlah masyarakat mempertanyakan manfaat langsung dan transparansi pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Sejumlah petani mengeluhkan belum optimalnya aliran air dari embung ke lahan pertanian. Beberapa di antaranya mengaku tetap mengalami kesulitan air di musim tanam saat ini. Hal itu memunculkan pertanyaan tentang efektivitas proyek yang digadang-gadang mampu mendongkrak ketahanan pangan desa.
Tak hanya itu, mencuat pula dugaan bahwa beberapa warga pemilik sawah sempat diminta menyumbangkan batu secara sukarela pada awal pembangunan, kendati proyek sepenuhnya dibiayai Dana Desa.
"Waktu itu kami diminta menyerahkan satu kubik batu, kira-kira senilai Rp250 ribu per orang. Karena belum tahu besarnya anggaran, ya kami iyakan saja," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada redaksi, Sabtu (12/4/2025).
Klarifikasi Pemerintah Desa: Bantahan Lewat Dokumen Tanpa Nama Pejabat
Pada 11 April 2025, redaksi menerima dokumen PDF berjudul Klarifikasi Tentang Pemberitaan Media Online dari sumber bernama "Kuningan Melesat", yang mengatasnamakan Pemerintah Desa Kaduagung. Dalam klarifikasi itu disebutkan bahwa permintaan swadaya hanya sebatas rencana awal dan tidak pernah dilaksanakan.
Pemerintah desa juga menjelaskan bahwa pembangunan embung dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada 2024 dengan tinggi 5,5 meter, dan tahap kedua direncanakan pada 2025 untuk mencapai 8 meter. Sosialisasi disebut telah dilakukan dalam berbagai forum warga seperti kegiatan keagamaan dan musyawarah desa.
Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan nama pejabat desa yang secara resmi bertanggung jawab atas pernyataan tersebut, sehingga menimbulkan keraguan warga.
"Kami tidak tahu siapa yang membuat klarifikasi itu. Tapi yang kami alami saat proyek mulai, kami memang diminta sumbangan batu. Baru belakangan kami tahu anggarannya besar," ungkap warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan penggunaan material proyek yang sebagian besar berasal dari lingkungan sekitar tanpa pembelian resmi, termasuk pasir dan batu.
"Dengan anggaran sebesar itu, kami berharap hasilnya lebih maksimal. Kami minta penjelasan terbuka, bahkan siap mengajukan audit ke Inspektorat jika perlu," tegasnya.
Transparansi Bukan Sekadar Wacana
Media juga menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat Kepala Desa. Dalam pesannya kepada warga, ia menyebut bahwa transparansi “bukan berarti membuka-buka dokumen,” karena sudah ada Inspektorat dan BPK yang bertugas mengawasi penggunaan anggaran.
Namun pandangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Dalam UU tersebut, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengakses informasi publik, termasuk APBDes, DPA, RKPDes, laporan kegiatan, hingga dokumen pengadaan barang/jasa.
Bahkan disebutkan, masyarakat berhak meminta, memperoleh salinan resmi, serta menyampaikan keberatan atau pengaduan atas pelaksanaan kegiatan desa. Keterbukaan informasi bukan hanya kepada tokoh masyarakat, tetapi kepada seluruh warga.
Warga Akan Tempuh Jalur Resmi
Menanggapi ketidakjelasan informasi dan minimnya penjelasan resmi, warga Desa Kaduagung kini berencana menyampaikan permintaan informasi tertulis melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika tidak direspons, mereka siap menempuh jalur lanjutan ke Kecamatan Karangkancana dan Komisi Informasi.
"Kami tidak bermaksud memperkeruh suasana, tapi ini soal hak masyarakat. Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus ditutup-tutupi?" kata seorang warga.
Media Buka Ruang Hak Jawab
Media akan terus mengikuti perkembangan isu ini secara berimbang dan terbuka. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Kaduagung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi resmi.
Abdillah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
HALMAHERA SELATAN, FAKTA62.info- Dugaan adanya siswa kelas 1 SMP Negeri 70 Halmahera Selatan yang mengonsumsi minuman keras (mir...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...




