Dasar pelaksanaan seleksi ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 28 Tahun 2013, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen daerah dalam menjaga keberlangsungan dan kualitas penyiaran publik yang akuntabel, informatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Seleksi terbuka ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan memiliki integritas tinggi, dedikasi terhadap pelayanan publik, serta pemahaman yang baik mengenai dunia penyiaran dan regulasi kelembagaan.
Proses seleksi ini dipimpin oleh panitia seleksi resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, dan akan dilaksanakan secara transparan, objektif, serta mengedepankan prinsip profesionalisme. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan informasi publik yang berkualitas.
Informasi lebih lanjut terkait syarat, ketentuan, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui dokumen resmi berikut:
Pengumuman Seleksi Calon Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Periode 2025–2030 (PDF)