Bogor, fakta62.info -
Seorang penagih hutang mendapatkan penganiayaan dari peminjam uangnya,
Pada hari Jumat 16 mei 2025,
Kronoligis kejadian: saudara A.L alias olo, mendatangin rumah pelaku untuk menagih, karna utang tersebut dari bulan Maret sampai bulan mei hanya janji tinggal janji, belum ada kepastian kapan dibayar, naas bukan uang yang saudara A.L alias olo (korban) dapatkan malah penganiayaan, pemukulan maut tanpa basa basi.
Namun korban mendapat pukulan tinju, tendangan, cekik leher, sehingga badan korban terdapat beberapa memar didada, dan dileher, bekas cekikan,
Korban tidak melawan hanya menerima pukulan dari pelaku, karna korban menyadari bahwa hukum yang yg harus berurusan dengan pelaku (Novi yanto)
Pelaku mengacam korban dengan nada: tidak boleh saya lihat kamu, sekali lagi saya lihat kamu datang; mati kau, kata pelaku,
Ironisnya: pelaku mengacam lagi korban melalui WhatsApp ditengah malam, pelaku meminta korban untuk mengirim alamat, alasan untuk menunjukan bahwa pelaku tidak hebat dikandang, tapi diluar kandangpun saya jago, katanya pelaku.
Pada hal korban sudah baik kepada mereka, meminjamkan uang, kebeberapa keluarga pelaku,
Diduga:
pasal : 378, tentang penipuan/ berbohong,
Pasal: 372, tentang penggelapan.
Terbukti: dari kesepakatan dari awal meminjam uang tersebut, tidak sesuai atau tidak dilaksanakan oleh pelaku, hanya sebatas janji kehari, ke Minggu, kebulan,
Namun uang korban toh tidak dikembalikan,
Dalam kejadian ini, korban melaporkan dikantor polisi (Polsek Ranca bungur) kota Bogor,
Pihak penegak hukum disana disambut dengan baik, laporan korban diterima secara baik sesuai aturan pada umumnya,
Pelaku melakukan penganiayaan dengan nada bicara: kau pikir saya takut hukum, kata pelaku kepada korban, dalam posisi sedang melakukan aksinya, pemukulan.
Maka peristiwa ini menjadi pengalaman, bahwa jangan mudah meminjamkan uang kepada siapapun dengan rayuan manis, sehingga tergoda, jaman sekarang banyak terjadi penipuan dengan berbagai cara,
(Abdias L)