Jakarta,fakta62.info-
Kabupaten Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya memiliki empat pulau besar dan ratusan pulau kecil. Beberapa pulau punya kekayaan mineral tambang nikel yang bisa jadi sumber pemasukan bagi negara dan wilayah setempat.
Sayangnya, pemerintah pusat dan daerah telah melanggar ketentuan ini dengan memberikan izin tambang IUP pada sejumlah perusahaan. Pulau kecil tak luput dari pelanggaran meski aturan telah menyatakan, wilayah dengan luasan kurang dari 2.000 km2 adalah kawasan konservasi dan perlindungan.
Daftar Pulau Raja Ampat dengan Konsesi Tambang
Dikutip dari arsip berita detikcom dan situs KemenLHK, berikut beberapa pulau dengan izin tambang di Kepulauan Raja Ampat
1. Pulau Kawei
Dikutip dari arsip berita detikcom dan situs KemenLHK, berikut beberapa pulau dengan izin tambang di Kepulauan Raja Ampat
1. Pulau Kawei
Luas tambang nikel: 5.922 hektare
Luas pulau: 4.561 hektare
Pengelola tambang: PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
2. Pulau Gag
Luas tambang nikel: 13.136 hektare
Luas pulau: 6.300 hektare
Pengelola tambang: PT GAG Nikel.
3. Pulau Manuran
Luas tambang nikel: 1.173 hektare
Luas pulau: 743 hektare
Pengelola tambang: PT Anugrah Surya Pratama (ASP).
4. Pulau Batangpele
Luas tambang nikel: 1.193 hektare
Luas pulau: 2.000 hektare
Pengelola: PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
5. Pulau Waigeo
Luas tambang nikel: 3.000 hektare
Luas pulau: 301.127 hektare
Pengelola: PT Nurham.
Pemerintah saat ini telah mencabut sebagin besar izin tambang Raja Ampat, namun menyisakan satu IUP milik PT Gag Nikel. Pemerintah bahkan membuka kembali wacana mengembalikan izin tambang ke pemerintah pusat.
Namun keputusan tersebut tak menutup kemungkinan pelanggaran kembali terjadi di Raja Ampat. Termasuk usaha tambang nikel ilegal yang tidak mempertimbangkan dampaknya pada lingkungan dan masyarakat. Karena itu, publk tak boleh absen untuk terus mengawal perlindungan pada Raja Ampat.
(row/fem)
sumber: Detik.com