Gunung Sitoli, fakta62.info -
Seorang jurnalis media daring, Ahmad Sabran Jamil Mendrofa (53), secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum manajemen Alfamidi berinisial G ke Polres Nias hari ini, Sabtu (31/5/25). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STPLP/B/340/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dengan delik dugaan tindak kejahatan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 atau 4.
Dihadapan awak media, pelapor menjelaskan bahwa insiden intimidasi bermula saat ia mencoba mengonfirmasi pihak Alfamidi terkait izin karantina buah-buahan yang dijual di Alfamidi Jalan Patimura, tepatnya di simpang tiga Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Kejadian yang memicu laporan ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.40 WIB. Ahmad Sabran Jamil Mendrofa awalnya menghubungi terlapor berinisial G melalui pesan WhatsApp untuk membahas perizinan barang yang dijual di gerai Alfamidi tersebut yang diduga tidak jelas. Terlapor kemudian menelepon pelapor dan mengajaknya bertemu di Alfamidi Patimura. Namun, pelapor menolak dengan alasan ingin beribadah terlebih dahulu.
Tak lama setelah itu, seseorang tak dikenal menelepon pelapor dan menanyakan lokasinya. Orang tersebut kemudian datang ke lokasi pelapor dan memintanya untuk ikut ke dalam mobil. Di dalam mobil, selain pelapor, ada dua orang lain yang tidak dikenal oleh pelapor. Mereka membawa pelapor ke sebuah bengkel di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli.
Di lantai dua bengkel tersebut, salah satu dari dua orang tak dikenal itu berkata kepada pelapor, "Alfamidi Patimura tersebut jangan diganggu karena semua Alfamidi di bawah pengawasan garis hijau." Lebih lanjut, orang lain menambahkan, "Nanti keabsahan media bapak nanti bisa terbongkar." Pernyataan ini, menurut pelapor, menimbulkan ketakutan pada dirinya.
Menyikapi dugaan intimidasi ini, Edward Lahagu, Ketua Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), mengutuk keras tindakan oknum berinisial G. Ia menilai tindakan tersebut terkesan mengintimidasi dan mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Pers.
"Saya sangat mengutuk tindakan seperti itu, yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Saya minta Polres Nias agar memanggil oknum tersebut untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia yang kita cintai ini," tutur Edward Lahagu dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamidi belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut. Awak media akan terus berupaya mengonfirmasi pihak bersangkutan dalam waktu dekat untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Agri H)