Korupsi Proyek Jalan Sumut ICW Ungkap Celah di Sistem Elektronik Pengadaan

Korupsi Proyek Jalan Sumut ICW Ungkap Celah di Sistem Elektronik Pengadaan

Jumat, 04 Juli 2025, Juli 04, 2025

Jakarta,fakta62.info-



Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, terbongkarnya kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah.




Peneliti ICW Wana Alamsyah megnatakan, alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.




"Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," kata Wana dalam siaran pers, Jumat (4/7/2025).




Berdasarkan hasil pemantauan ICW, sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 47,18 triliun. 



Oleh karena itu, ICW meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk membuat mekanisme early warning system terhadap seluruh metode pengadaan publik.



"ICW mendesak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyediakan kanal informasi untuk memfasilitasi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyediakan informasi sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021," ucap Wana.



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.



Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang. 



KPK menduga proses lelang proyek jalan di Sumut telah diatur agar PT DNG dan PT RN menjadi pemenangnya, sedangkan para pajebat daerah mendapatkan imbalan uang atas pengaturan lelang tersebut.




Sumber : Investigasi.info



TerPopuler