Batam, fakta.62.info-
Merokok ilegal merek OFO Bold masih ditemukan dengan mudah di hampir setiap warung eceran di wilayah Batam. Meski status peredarannya diduga kuat melanggar ketentuan cukai, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai hingga saat ini.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan kemasan hitam ini dijual bebas tanpa pita cukai. Harganya pun jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sejenis. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Kami telah mencoba menghubungi pihak Bea Cukai Batam untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan, namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban resmi. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak, mengingat peredaran rokok ilegal telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menilai lambannya respons aparat terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum cukai di daerah perbatasan.