Kerinci, fakta62.Info-
Polemik dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci kini memasuki babak baru yang krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan sembilan tersangka. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
Langkah berani Kejari ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil di Kerinci. Mereka mengapresiasi kinerja Kejari yang dinilai profesional, transparan, dan berani dalam menindak tegas dugaan penyimpangan. Masyarakat berharap penetapan tersangka ini menjadi awal dari upaya pemberantasan korupsi yang tuntas dan tidak tebang pilih.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena adanya dugaan bahwa proyek lampu PJU, yang terbagi dalam 41 paket, terkait dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Proyek ini dilaporkan mayoritas berada di wilayah hilir Kerinci.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan bahwa proyek-proyek ini sengaja ditempatkan di luar Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan yang bersangkutan. Jika dugaan ini terbukti, hal tersebut tentu akan menimbulkan persoalan serius terkait legalitas dan etika penempatan program. Kondisi ini juga berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Warga mulai mengaitkan nama-nama anggota DPRD dari tiga dapil di wilayah hilir Kerinci yang diduga terlibat, antara lain:
* Dari Gerindra: Erduan dan Andespa Kendora
* Dari PKS: Syarial Thaib dan Novandri Panca Putra
* Dari Nasdem: Jumadi Armanto dan Satria Budhi Dharma
* Dari Golkar: Boy Edwar dan Asrizal
* Dari PAN: H. Asril Syam dan Mukhsin Zakaria
* Dari PKB: Mensediar
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, Ketua Aliansi Wartawan Kerinci, Wandi Adi, memberikan pernyataan yang bijak dan menenangkan. Ia mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Kejari harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Wandi. "Jangan sampai ada penghakiman dari publik sebelum ada putusan resmi dari pengadilan. Kita percaya sepenuhnya pada Kejari untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas."
Pernyataan Wandi Adi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Masyarakat dan media diminta untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kasus ini diharapkan dapat diusut setransparan mungkin sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Dengan begitu, segala bentuk penyalahgunaan wewenang dapat ditindak tegas hingga ke akarnya.
(S boy)