Kerinci, fakta62.Info-
Desa Batang Merangin, berinisial SM, dan mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, Z, pada Rabu (20/8/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp644 juta.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa senilai total Rp1,6 miliar. Dana tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z saat menjabat sebagai Pjs Kades dari Februari hingga Juli 2021. Pengelolaan kemudian dilanjutkan oleh tersangka SM yang menjadi kades definitif sejak Juli hingga Desember 2021.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma, S.H., M.H., dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark-up (penggelembungan harga), dan tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara.
"Modus yang dilakukan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark-up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara," terang Sukma didampingi Kasi Intel Agung, S.H., dan Kasi Pidsus Yogi, S.H.
Tim penyidik, bekerja sama dengan Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum, menemukan sejumlah kegiatan yang tidak terlaksana atau tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Luxio milik tersangka SM sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(S boy)