Garut, fakta62.info-
Pemerintah Desa Cidatar, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, telah menyertakan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejak tahun 2018. Dedi Rustandi, Sekretaris Desa (Sekdes) mengungkapkan bahwa total penyertaan modal mencapai Rp560 juta lebih hingga tahun 2021, Belum lagi ditambah alokasi 20% dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan (Ketapang).
Dedi menjelaskan bahwa modal awal sebesar Rp50 juta pada tahun 2018 digunakan untuk kegiatan simpan pinjam, namun hasilnya tidak sesuai harapan atau kolep.
Penyertaan modal berikutnya pada tahun 2019, 2020, dan 2021, dengan total sekitar Rp510 juta, direncanakan untuk proyek pipanisasi air bersih ke rumah-rumah warga atau KPM.
"Pipa dan bak penampungan air sudah siap, mesin pompa juga sudah ada, namun kendala utama adalah debit air di Kampung Cibolang yang kurang memadai. Akibatnya, air bersih yang diharapkan belum dapat dinikmati warga, apalagi menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes)," ujar Dedi, rabu (06-08-2025)
Masih Dedi, "Untuk program Ketapang 2025 dengan penyertaan modal Rp273 juta, kegiatan difokuskan pada bidang pertanian dan budidaya ikan yang sedang berjalan", tambah Dedi.
Kepala Desa Cidatar, Amun Sunjana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan adanya masalah dalam penyertaan modal pada tahun 2018 sebanyak Rp50 juta mengalami kolep hasil laporan dari ketua Bumdes.
"Lalu di tahun 2019, 2020 dan 2021 penyertaan modal lagi ke bumdes untuk pipanisasi air, mesin air sudah ada bak penampung sudah siap namun mengalami kendala terkait debit air yang berkurang", tandas nya, rabu (06-08-2025).
Dalam hal ini pernyataan modal sudah sesuai dengan kebutuhan namun di katakan kades Amun Sunjana, hasil nya belum memuaskan.
"Air juga belum bisa di nikmati warga. Kalau untuk pertanggung jawaban semua perlengkapan mesin pipa dan bak air pun masih ada buktinya. Namun hasil belum sesuai harapan," jelasnya.
Sampai berita ini di publikasi ketua Bumdes dan ketua BPD belum memberikan keterangan resmi.
(H. IRAWAN)
Sumber: Jejakkriminal