Serdang Bedagai, fakta62.info–
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan ratusan knalpot brong hasil sitaan dalam kegiatan Operasi Patuh Toba 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 10.30 WIB, di Lapangan Uji Praktek SIM Sat Lantas Polres Sergai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, SH, mewakili Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Dalam sambutannya, Kompol Mukmin Rambe menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, yang telah digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.
“Sebanyak 497 unit knalpot brong berhasil kami sita. Dari jumlah tersebut, 150 unit disita selama Operasi Patuh Toba 2025 berlangsung, dan 347 unit lainnya merupakan hasil dari giat rutin sepanjang Januari hingga Juni 2025,” ujar Kompol Mukmin.
Adapun data penindakan lainnya selama operasi
Tilang manual: 359 lembar
Teguran tertulis: 337 lembar
Kecelakaan lalu lintas: 8 perkara (dalam proses penyelidikan)
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Mukmin Rambe juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong karena selain menimbulkan polusi suara, juga dapat mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum. Ia menegaskan pentingnya menggunakan knalpot sesuai standar pabrik demi keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan.
“Mari kita ciptakan suasana lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Serdang Bedagai dengan mematuhi peraturan dan menggunakan kendaraan yang sesuai standar,” tegasnya.
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH
Kajari diwakili Kasi Barang Bukti Rio Bataro Silalahi, SH
Ketua PN Sei Rampah diwakili Esra Novryanta, SE
Kasi Keselamatan Dishub Sergai Moh Alwi Lubis
Perwakilan Jasa Raharja Sugiono
Para Pejabat Utama Polres Sergai
Rekan-rekan media
Pelajar dari berbagai sekolah
Kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada generasi muda untuk lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan hukum di jalan raya.
BY. (Rudy Nasution)