Mandau, fakta62.info-
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau tangkap seorang warga inisial JS (34) diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 2 orang Anak dibawah Umur sebutsaja Bunga (6) dan Melati (7 ).bukan nama asli kedua anak tersebut.
Anak bernama Bunga tinggal di Kelurahan Babusalam, sedangkan Melati yang tinggal di Kelurahn Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.(Kamis, 21/08/25)
Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK dalam keterangannya mengatakan melalui Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap SH MH Sabtu (23/8) mengatakan Pelaku diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 2 orang Anak yang masih dibawah Umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman pelaku dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korbannya jajanan.
Laporan MT (ayah korban) yang diterima, bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Desa Simpang Padang Kec. Mandau Kabupaten. Bengkalis, telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui terhadap korban yang merupakan anak kandung pelapor.
Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban selesai les di AHE jalan Perintis 1 Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis namun korban tidak kunjung tiba dirumah.
Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban di jalan yang biasa dilalui korban dicari cari tetapi korban tidak juga ditemukan.
Kemudian sekira pukul 13.00 WIB korban pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dan Selanjutnya saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban dan korban memberitahukan kalau korban dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi.
Setelah itu korban disuruh pelaku untuk membuka celana dalamnya dan kemaluannya di pegang oleh pelaku. Setelah itu korban ditinggal di TKP.Bukan hanya itu saja, ternyata ada korban lain yang juga anak dibawah umur dari kebiadaban pelaku anak (7) Thn.
Dari keterangan pelapor ERI BOY warga Kelurahan Duri Barat, bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain dibelakang ruko di jalan Swadaya Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
korban dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban bermain dalam keadaan masih memakai helmnya.
Kemudian pelaku JS berbicara dengan korban dengan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”, awalnya korban tidak mau namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” sehingga korban dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat itu.
Saat itu korban mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA” pelaku JS menjawab “IYA”, pelaku JS mengarahkan korban naik ke sepeda motornya dibagian depan / motor matic.
Kemudian pelaku JS membawa korban keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar.
Pelaku membawa korban ke jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, kemudian pelaku JS membawa korban ke jalan Sakura, kemudian ke jalan Suka Maju, dan jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi, disitulah pelaku JS memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “SAKIT OM”, pelaku JS menjawab “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”.
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban . Setelah itu pelaku JS melawan arah jalan menuju kearah RS Thursina Hangtuah, dan saat didepan jalan Melati / depan gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban pulang, namun korban menerangkan kalau korban tidak bisa nyebrang.
Lalu pelaku JS mengatakan “BIAR OM SEBERANGKAN”,korban menjawab “SAYA TIDAK BERANI”, sehingga pelaku JS membawa korban dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban dibelakang sebuah mobil yang berada didepan Ampere Siti. Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban dan korban jalan kaki pulang kerumah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari di duga Pelaku.
Sekira Pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.
Dari hasil introgasi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap Adik di duga pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku) dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal Sudirman Kel. Air JambanKec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan di duga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku
Pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya terhadap KNK dan NNR,
"akibat dari perbuatannya pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau, berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"ungkap Kanit Reskrim Iptu Irsan Harahap SH MH.
Sumber :Rls Polsek Mandau.
Editor. M Harahap.