Fakta62.info-Kabupaten Katingan.isu legalisi tambang rakyat kini kembali menjadi sorotan Anggota DPRD kabupaten Katingan, wacana tersebut sudah lama direncanakan untuk wilayah pertambangan rakyat(WPR) untuk bisa di legalkan
Genjadid Utomo, M.Psi, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan,perlunya pemerintah daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas penambangan tidak terus berlangsung dalam status ilegal.ujarnya kamis 11/9/2025
Menurutnya, penetapan WPR tidak hanya soal kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberpihakan kepada masyarakat katingan yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan menambang emas
“WPR bukan sekadar memberi legitimasi ekonomi, tapi juga jaminan kepastian hukum. Semua harus ditempuh sesuai prosedur formal yang diatur dalam UU Minerba,” ujarnya
Genjadid menilai, tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat justru rentan berhadapan dengan masalah hukum. Sementara aktivitas tambang rakyat tetap berjalan karena menjadi sumber penghidupan utama.
“Daripada terus dianggap ilegal, lebih baik dilegalkan dengan mekanisme WPR. Dengan begitu, masyarakat bisa bekerja lebih tenang, terlindungi, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia menegaskan, penetapan WPR juga memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih terarah, mulai dari aspek lingkungan, keselamatan kerja, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, Genjadid mengingatkan bahwa WPR tidak boleh diterapkan di kawasan hutan lindung maupun wilayah yang secara hukum dilarang untuk pertambangan.
“Itu batas tegas yang tidak bisa dilanggar. WPR hanya berlaku di area yang memang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Untuk itu, ia mendorong Pemkab Katingan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait agar penetapan WPR bisa segera terealisasi.
“Kalau regulasi dijalankan dengan benar, akan tercapai keseimbangan: masyarakat adat tetap sejahtera, daerah memperoleh manfaat ekonomi, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.(Ktg)