Batam, fakta62.info-
Program rehabilitasi mangrove berskala nasional kembali menuai sorotan. Kementerian Kehutanan melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 15.387 hektare pada 2025 di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Program ini digadang sebagai langkah strategis mengatasi degradasi ekosistem pesisir melalui pendekatan berbasis komunitas dan kolaborasi lintas lembaga. Namun di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik. Sejumlah pulau kecil di Kepulauan Riau, seperti Pulau Kapal Besar, Pulau Pial Layang, dan Pulau Citlim, dilaporkan mengalami kerusakan mangrove masif akibat aktivitas reklamasi ilegal dan proyek pengembang.
Padahal, regulasi nasional sudah tegas melarang perusakan mangrove. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengancam pelaku perusakan ekosistem mangrove dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun faktanya, banyak kasus berakhir hanya dengan denda administratif, sementara kerusakan ekosistem sulit dipulihkan.
Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menilai kondisi ini sebagai bentuk paradoks yang mencederai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami melihat ada ketimpangan antara semangat rehabilitasi yang dicanangkan pemerintah pusat dengan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Jika pelaku perusakan hanya dikenai denda, maka program penanaman mangrove berisiko sia-sia,” tegas Dado di Batam, senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, Projo Kepri akan mendesak Kementerian Kehutanan serta Gakkum KLHK untuk menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan di Kepri.
“ Kami akan menyuarakan langsung agar penegakan hukum dilakukan secara pidana, bukan administratif semata. Mangrove yang hilang tidak bisa diganti dengan uang. Harus ada efek jera bagi para pengembang nakal,” ujarnya.
DPD Projo Kepri, kata Dado, siap menjadi mitra kritis sekaligus pengawas masyarakat dalam memastikan kelestarian mangrove di wilayah pesisir.
“ Kami mendukung program nasional rehabilitasi mangrove, tapi harus dibarengi pengawasan ketat. Jangan sampai mangrove yang ditanam hari ini kembali hancur besok oleh praktik reklamasi ilegal,” tutupnya.