Bengkalis, fakta62.info-
Kepolisian resor Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal kembali berhasil mengungkap peristiwa demi peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berlangsung di wilayah Duri, meliputi wilayah kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau hingga di desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP. Budi Setiawan melalui siaran persnya, Selasa (9/9) pagi mengatakan bahwa tindakan-tindakan kriminal tersebut melibatkan 4 orang terduga pelaku dalam dua laporan polisi berbeda.
Adapun perkara pertama berlangsung di kediaman Ridho Afrian (33) di jalan Bathin Betuah, kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau pada hari Jumat (29/8) lalu. Dalam peristiwa tersebut korban melaporkan tindakan Curat ke kantor Polisi dan mengaku kehilangan dua unit kasur jenis Springbed merek Bigland.
“Dalam perkara ini, tersangkanya berhasil kita amankan di hari yang sama. Pelakunya satu orang laki-laki berinisial MS (38). Dalam aksinya MS diduga memasuki kediaman korban dan mencuri dua unit sprigbed yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Saat pelaku berhasil ditangkap, dia mengakui perbuatannya dan mengaku mengangkut barang hasil curian menggunakan satu unit kendaraan roda empat jenis Pick up. Pengakuannya yang dicuri hanya dua springbed saja,” terang AKBP. Budi.
Pengungkapan kasus kedua, kata dia, yakni tindakan Curat yang berlangsung di kediaman Siti Marfungah (37) di desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan pada hari Minggu (10/8) lalu. Dalam perkara tersebut, Kapolres Bengkalis ini mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku curat.
Ketiga pelaku (lelaki, red) yang berhasil diamankan yakni AR (27), WA (30) dan DS (30). Saat diamankan, ketiganya mengakui perbuatannya, yakni memasuki kediaman korban tanpa izin dan menggasak sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas, jam tangan, tabung gas hingga mesin ketam.
“Nah untuk ketiga pelaku curat dalam kasus kedua ini berhasil diamankan pada hari Sabtu (6/9) lalu di jalan Sultan Syarif Kasim – Duri. Ketiga pelaku yang diamankan ini juga mengakui perbuatannya sebagaimana telah dilaporkan oleh korban,” ujarnya.
“Selanjutnya keempat tersangka Curat dalam dua laporan polisi berbeda ini dibawa ke kantor kita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Sumber. : Siaran Perss