Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Plank APBDes Pabatu II Diduga Tidak Terpasang, LSM Terkams Siap Laporkan ke Kejatisu

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 09 September 2025
Last Updated 2025-09-09T04:52:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Serdang Bedagai, fakta62.info-


Tidak ditemukannya pemasangan plank Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kantor Desa Pabatu II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), memicu sorotan publik. Padahal, plank APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa sebagai wujud transparansi keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 73 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.


Kewajiban itu diduga diabaikan oleh Kepala Desa Pabatu II, Nurkomaruddin Sani. Fakta tersebut terungkap setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (TERKAMS) Sergai melakukan investigasi langsung ke lokasi.


Ketua DPC LSM Terkams Sergai, M. Sudandi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan plank APBDes yang seharusnya terpajang di kantor desa. Lebih mengejutkan lagi, Sekretaris Desa mengaku bahwa plank tersebut “hilang”.


“Saya dan anggota tidak melihat plank APBDes yang terpasang di kantor desa. Saat ditanya, Sekdes bilang plank hilang,” ungkap Sudandi kepada wartawan, Senin (08/09/2025).


Menurut Sudandi, ketiadaan plank APBDes menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan pengelolaan keuangan desa. Ia menilai hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.


Selain itu, ia juga menemukan indikasi adanya kegiatan desa yang tidak sesuai aturan, termasuk proyek kolam ikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mangkrak. Karena kesulitan berkoordinasi dengan Kepala Desa, pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


“Kami akan melaporkan hasil investigasi ke Kejatisu agar keuangan Desa Pabatu II, mulai tahun 2023 sampai 2025, bisa diaudit ulang,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pabatu II, Nurkomaruddin Sani, belum memberikan tanggapan meskipun sudah berulang kali dikonfirmasi sejak siang hingga malam.


Menanggapi persoalan tersebut, Camat Dolok Merawan, Despa Saragih, menyatakan pihaknya akan segera turun langsung melakukan monitoring ke Desa Pabatu II.


“Akan kita lakukan monitoring segera, Pak,” ujarnya singkat.


Kasus dugaan kelalaian pemasangan plank APBDes ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.


(R.n wartawan tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan