Rokan Hilir, fakta62.info-
Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganjagalan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.
Hal itu ditegaskan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat menggelar press rilis pengungkapan tersebut di Aula Patriatama, Mapolres Rohil, Sabtu (13/9/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Polisi juga menemukan organ dalam hewan jenis anjing yang sudah direbus, beserta peralatan pemotongan. Dari keterangan pelaku, daging anjing dibeli dari warga seharga Rp 35 ribu per kilogram, lalu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam bentuk mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua ekor anjing warna putih dan coklat dalam keadaan hidup, Organ dalam anjing (hati dan usus) dan Dua bilah pisau potong serta Satu set kompor beserta tabung gas 3 Kg.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Rokan Hilir. Hewan juga dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” ujar Isa.
Sumber : Perss rilis