Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Polres Rohil Ungkap Kasus Penjagalan Hewan Dua Ekor Anjing Berhasil Diselamatkan di Bagan Batun

M Hrp
Sabtu, 13 September 2025
Last Updated 2025-09-15T02:59:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


Rokan Hilir, fakta62.info-


Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganjagalan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya.


Hal itu ditegaskan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat menggelar press rilis pengungkapan tersebut di Aula Patriatama, Mapolres Rohil, Sabtu (13/9/2025).


Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penjagalan anjing di sebuah rumah makan BPK di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.




Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Rohil melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku MB dengan barang bukti dua ekor anjing hidup di dalam karung. Saat diinterogasi, pelaku mengakui anjing tersebut akan disembelih, dimasak, lalu dijual di rumah makan miliknya.


Polisi juga menemukan organ dalam hewan jenis anjing yang sudah direbus, beserta peralatan pemotongan. Dari keterangan pelaku, daging anjing dibeli dari warga seharga Rp 35 ribu per kilogram, lalu dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per kilogram dalam bentuk mentah, atau Rp30 ribu per porsi setelah dimasak.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Dua ekor anjing warna putih dan coklat dalam keadaan hidup, Organ dalam anjing (hati dan usus) dan Dua bilah pisau potong serta Satu set kompor beserta tabung gas 3 Kg.



Pelaku dijerat dengan Pasal 91B ayat 1 jo Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009) atau Pasal 302 KUHPidana tentang penganiayaan terhadap hewan.


“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Rokan Hilir. Hewan juga dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperlakukan secara semena-mena,” ujar Isa.


Sumber : Perss rilis



Editor. ; M Harahap.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan