Karimun, fakta62. Info – Aktivitas reklamasi untuk pembangunan galangan kapal milik PT. Mitra Dog Perkasa (MDP) di pesisir Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuai sorotan. Investigasi lapangan menemukan perusahaan yang dikendalikan AH dan anaknya, R, belum mengantongi izin-izin krusial untuk proyek skala besar di kawasan pesisir.
Meski telah mengantongi akta perusahaan, NIB OSS, NPWP, dan PKKPR darat, PT. MDP belum memiliki sejumlah dokumen yang diwajibkan undang-undang, seperti PKKPR laut, izin reklamasi, AMDAL, PBG/IMB, izin galian C, IUI, hingga izin pemanfaatan pulau kecil. Tanpa dokumen tersebut, reklamasi dan pembangunan galangan kapal dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Aktivitas penimbunan menggunakan tanah urug memicu pencemaran. Saat hujan, lumpur mengalir ke laut sehingga perairan pesisir Durai keruh kekuningan. Nelayan mengaku kesulitan mencari ikan akibat ekosistem laut terganggu. “Kalau hujan, air laut jadi kuning. Ikan menjauh, nelayan makin susah cari makan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Di darat, jalan desa rusak parah akibat dilintasi truk bermuatan material proyek. “Truk besar lewat tiap hari, jalan kami hancur, tak pernah diperbaiki,” ungkap warga lainnya yang juga enggan menyebutkan namanya.
Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menilai proyek ini jelas melanggar aturan. “Reklamasi tanpa izin melanggar hukum. Selain merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, daerah juga kehilangan potensi retribusi,” tegasnya.
Aturan terkait reklamasi sebenarnya sudah jelas, di antaranya UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permen KKP No. 25/2019 tentang Reklamasi, PP No. 96/2021, hingga Permen KKP No. 10/2024 tentang pemanfaatan pulau kecil. Namun lemahnya pengawasan membuat praktik reklamasi ilegal kerap lolos dari jerat hukum.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka menuntut investigasi menyeluruh terhadap PT. MDP, mulai dari reklamasi tanpa izin, pengabaian retribusi daerah, pencemaran laut, hingga kerusakan jalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. MDP belum memberikan klarifikasi resmi.