Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


ASN Penyebar Hoaks Klarifikasi, Penasihat Hukum DPRD Ingatkan Etika Bermedia Sosial

Sandra Boy
Senin, 27 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-27T09:31:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 



KERINCI, FAKTA62.INFO ~ 27 Oktober 2025  Kasus penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mencoreng nama baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci berakhir dengan klarifikasi terbuka hari ini. Sudjoko, S.AP, Penyusun Bahan Anggota DPRD, secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas tuduhan tidak benar yang ia sebarkan terkait dugaan hilangnya laptop di Sekretariat DPRD.




​Klarifikasi ini dibacakan langsung oleh Sudjoko di Kantor DPRD Kabupaten Kerinci, Ujung Ladang, pada Senin (27/10). Acara tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali, S.E., M.Si, Penasihat Hukum DPRD Hasan Basri, S.H., serta disorot oleh sejumlah perwakilan media massa lokal dan nasional.




​Dalam surat pernyataan resminya yang bermaterai, Sudjoko mengakui bahwa dirinya telah menyebarkan informasi keliru yang menuding Sekwan Jondri Ali sengaja menghilangkan laptop melalui staf bagian bernama Rina. Tuduhan ini berawal dari rekaman suara Sudjoko yang tersebar luas di Facebook melalui akun Kilas Politik X Cakapcup.




​“Pernyataan saya tersebut tidak benar dan merupakan kekhilafan pribadi,” tulis Sudjoko. Ia merinci bahwa hoaks itu telah menimbulkan persepsi publik bahwa Sekwan terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti terkait kasus PJU yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sudjoko menegaskan informasi tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan proses hukum apa pun.



​“Rekaman suara itu sudah saya minta dihapus dari beranda Facebook tersebut. Saya juga menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum akibat viralnya rekaman ini,” tegasnya, sambil memohon maaf kepada Sekwan Jondri Ali dan seluruh pihak yang dirugikan.




Respons Lembaga dan Peringatan Etika


​Menanggapi pengakuan dan permohonan maaf tersebut, Penasihat Hukum DPRD Kerinci, Hasan Basri, menekankan pentingnya moralitas dan tanggung jawab ASN di era digital.




“Peristiwa ini adalah catatan penting bagi seluruh aparatur negara. Siapapun yang menggunakan Facebook atau media sosial lainnya harus beretika dan bijak,” ujar Hasan Basri di hadapan Ketua DPRD dan awak media.




​Ia menambahkan bahwa ASN, terutama yang berada di lingkup pemerintahan, harus menyadari bahwa setiap penyebaran informasi di ruang publik, apalagi yang bersifat fitnah, memiliki konsekuensi hukum yang berat—baik itu pelanggaran pidana ITE maupun pelanggaran disiplin ASN.




​Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, yang turut hadir, memastikan bahwa proses klarifikasi ini merupakan upaya lembaga untuk memulihkan nama baik dan menegakkan integritas internal Dewan setelah adanya kekhilafan dari salah satu stafnya.


Surat pernyataan Sudjoko dikonfirmasi dibuat secara sadar, tanpa paksaan, dan diserahkan kepada pihak Sekretariat DPRD sebagai bukti pertanggungjawaban.


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan