Katingan, Fakta62.info-
Katingan.kasongan Memasuki sidang ke 12 tahap pembacaan putusan kasus penganiayaan sdr. Pasihan, Polres Katingan melaksanakan pengamanan kantor Pengadilan Negeri Kasongan Kabupaten Katingan, Rabu (29/10/2025) siang.
Kegiatan pengamanan ini dilakukan guna memastikan jalannya sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif mengingat perkara tersebut mendapat perhatian dari masyarakat serta ormas lokal.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. beserta pejabat utama Polres Katingan, antara lain Kabagops, Kasat Polairud, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kapolsek Katingan Hilir, Kapolsek Sanaman Mantikei serta ratusan personel Polres Katingan.
"Selama persidangan berjalan aman tanpa ada gangguan apapun. Terdakwa Pasihan divonis 1 tahun empat bulan atau 16 bulan kurungan penjara atas kasus tindak pidana yang dilakukannya. Ini lebih ringan dari tuntutan awal selama 2,5 tahun," pungkasnya.
Saat sidang berlangsung hadir pula Ketua TBBR Kabupaten Katingan beserta sekitar 30 anggotanya yang turut menyaksikan jalannya persidangan.
Sebelum pelaksanaan pengamanan dimulai, personel yang terlibat dalam Surat Perintah (Sprin) pengamanan terlebih dahulu melaksanakan apel yang dipimpin oleh AKP Syaifullah, S.H., M.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) untuk memberikan arahan dan pembagian tugas.
Pelaksanaan pengamanan dibagi menjadi tiga area utama, yakni area dalam ruang sidang utama Cakra, area pintu masuk dan sekitar ruang sidang, serta area halaman depan Pengadilan Negeri Kasongan.
Pembagian ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta mengatur arus keluar-masuk masyarakat yang hadir.
(Ktg)







