Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


DPRD Jambi Setuju Pecah Dua Instansi Kunci: PUPR Ditingkatkan, BPKAD Dirombak Jadi Bapenda Demi Genjot PAD

Sandra Boy
Kamis, 30 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-31T03:30:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??


 


Jambi, Fakta62.info-


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, sekaligus mendesak Pemerintah Provinsi agar Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana segera disusun dan diterbitkan dalam waktu dekat (30 Oktober 2025).



​Pendapat akhir Fraksi Golkar, yang dibacakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal, S.A.P, menegaskan bahwa restrukturisasi struktur ini sangat penting guna meningkatkan efisiensi, profesionalisme birokrasi, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.



Dua Perubahan Kelembagaan Utama yang disetujui oleh Fraksi Golkar adalah:


​* Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dibagi menjadi dua entitas terpisah:


​1. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.


​2. Dinas Permukiman, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.



​* Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dirombak menjadi dua Badan:

 
​1. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).


2. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).



​Fraksi Golkar berharap pemecahan BPKAD untuk membentuk Bapenda yang fokus ini secara signifikan mampu menggenjot penerimaan daerah serta mempercepat pelayanan publik di bidang infrastruktur.


​Amrizal turut mengingatkan bahwa tindak lanjut pengesahan Perda ini harus mencakup penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mendetail.



​"Kami berharap regulasi ini dapat memperkuat kerukunan sosial serta meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Kami juga mendesak agar Peraturan Gubernur segera dibahas dan diterbitkan dalam waktu dekat," ujar Amrizal, S.A.P.

 

​Selain itu, Fraksi Golkar menekankan bahwa proses pengisian jabatan di lingkungan perangkat daerah yang baru wajib dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).


(S boy)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan