Empat Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga abai terhadap kewajiban transparansi publik. Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan adanya plank Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang terpasang di kantor desa masing-masing.
Padahal, kewajiban memasang plank APBDes telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Temuan ini diungkapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (Terkams) Sergai setelah melakukan investigasi lapangan ke sejumlah desa.
Ketua DPC LSM Terkams Sergai, M. Sudandi, menyebut pihaknya tidak menemukan papan informasi APBDes di empat desa, yakni Desa Suka Jadi, Desa Nagur, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Pekan Tanjung Beringin.
“Saya dan anggota tidak melihat plank APBDes terpasang di kantor desa. Saat kami tanya, salah satu Sekdes mengatakan planknya dikoyak anak kecil,” ujar Sudandi kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Sudandi, tidak adanya plank APBDes tersebut menimbulkan kecurigaan publik terhadap keterbukaan pengelolaan keuangan desa. Investigasi mereka juga menemukan sejumlah kegiatan desa yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Karena kesulitan berkoordinasi dengan keempat kepala desa, LSM Terkams berencana melaporkan dugaan kelalaian ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Mereka meminta agar pengelolaan keuangan Desa Suka Jadi, Desa Nagur, Desa Tebing Tinggi, dan Desa Pekan Tanjung Beringin untuk tahun anggaran 2023–2025 diaudit ulang secara menyeluruh.
“Kami akan melaporkan hasil investigasi ke Kejatisu agar keuangan keempat desa tersebut dapat diperiksa dan diaudit secara transparan,” tegas Sudandi.
Hingga berita ini diterbitkan, para kepala desa terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Camat Tanjung Beringin Nurchinta Depi Tambunan, S.Si, menegaskan pihak kecamatan telah berulang kali mengingatkan seluruh kades untuk mengedepankan prinsip keterbukaan publik.
“Kami akan terus membina dan memonitoring semua kepala desa agar dapat memperbaiki kesalahan, terutama hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa benar-benar berjalan sesuai peraturan.
#Red/Tim.#