Way Kanan, fakta62.Info-
Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) dan Pers Media Kemuningpost memberikan laporan Dana Desa Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba terkait pemberitaan sebelum nya dan hasil infestigasi LSM beberapa waktu yang lalu. Temuan tersebut di berikan kepada Inspektorat Blambangan Umpu Way Kanan (01/10/25).
Laporan itu berupa Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Ke Uangan Dana Desa dan photo-photo kegiatan di lapangan atas dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa "Di harapkan kepada inspektorat bisa menindak lanjuti laporan yang kami berikan dari hasil yang kami temukan di lapangan" tegasnya Rushan ST, Ketua TOPAN-RI saat terkonfirmasi di ruang inspektorat Blambangan Umpu.
Trimakasih Bapak Inspektur atas di terima nya kehadiran kami dengan baik, dan mohon maaf keterlambatan kehadiran kami beberapa waktu yang lalu belum sempat hadir" ucapnya rushan.
Sebelum nya Inspektorat meminta kehadiran Pimred Media Kemuningpost Permintaan Keterangan dengan surat No: 700/516/III.01-WK/2025 pada tanggal 23 September 2025. untuk memberikan berkas bukti dan dokumen dalam kegiatan yang di maksud. Atas pemberitaan yang berjudul "DD Way Tuba Dikorupsikan Oknum Desa Begini Jelasnya" Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir kerna sakit.
Pada tanggal 01/10/2025 LSM dan Pers langsung mendatangi kantor inspektorat Blambangan Umpu untuk memberikan apa yang di minta dan langsung di sambut oleh Bpak Bakaruddin.SH.Plt. Inspektur di ruang kerjanya.
Bakaruddin menyampaikan trimakasih telah hadir dan membawa sejumlah bukti atas apa yang selama ini di informasikan yang kami terima, insya Allah akan di tindak lanjuti, kemudian perlu juga kita pahami dalam segalanya, antara duga dan praduga, serta mencari dan di cari, atau mencari-cari, kita juga perlu penjelasan dan pemahaman. Jelasnya yang di sampaikan inspektur diruang kerjanya.
Dalam kegiatan itu, Staf dan pegawai inspektorat seperti Ketua Tim Rendra Saputra. di dampingi Amir.S. sebagai pengendali tehnis. langsung menerima laporan yang telah di berikan oleh team.
"Kami terima dokumen berkas atau laporan ini dan akan kami telaah di tindak lanjuti kami minta bersabar kerena jadwalnya nya akan kami agendakan kembali" ucap Rendra.
Sementara itu yang ikut serta mendampingi dalam kegiatan ini adalah BAINHAM-RI Way Kanan yang di wakili oleh Sarbini, pihaknya mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung adanya kerjasama keterbukaan yang baik, antara kelembagaan dan pemerintah setempat khusunya inspektorat,cetusnya- Sarbini.
Di harapkan kepada inspektorat Blambangan Umpu Way Kanan melalui tupoksinya yang membidangi kegiatan ini bisa mengambil langkah- langkah yang baik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bedasarkan kan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 di jelaskan pada pasal , ayat 1- Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kehadiran dalam kegiatan ini adalah, Inspektorat dan jajaranya, ketua LSM Topan-RI, para media dan sejumlah lembaga lainya.
Team-Sumber berita kemuningpost.