![]() |
TUNTUT AUDIT & KEPATUHAN IZIN SUMBER MATERIAL PEMBANGUNAN BRONJONG KERINCI |
Kerinci, Fakta62.info-
Koalisi Aktivis di Kabupaten Kerinci, Jambi, bersama masyarakat setempat, secara terbuka meminta Pemerintah Kabupaten Kerinci untuk meninjau ulang proyek pembangunan dan pemasangan bronjong jalan senilai Rp1,7 Miliar di Jalur Dua Bukit Tengah.
Permintaan ini, yang disampaikan pada Sabtu (18/10/2025), muncul menyusul adanya klaim dari warga dan aktivis mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material. Proyek yang mencakup 5 titik pemasangan bronjong di Jalur Dua Bukit Tengah ini dikhawatirkan melanggar standar mutu kontrak dan berpotensi bermasalah dengan regulasi pertambangan batuan.
Dugaan Penyimpangan Mutu dan Standar Pekerjaan
Keresahan masyarakat terkait kualitas pekerjaan menjadi sorotan utama. Masyarakat mempertanyakan jenis material batu dan standar pengerjaan bronjong yang dilakukan.
Menurut salah satu warga Desa Koto Lebuh Tinggi, Harman, yang memberikan keterangan kepada media ini, "Proyek pemasangan bronjong yang ada di sepanjang jalan lintas jalur dua bukit tengah sangat tidak memenuhi standar pekerjaan sebagaimana layaknya penanganan bronjong. Hal itu dikatakannya, seperti batu bukan batu kali melainkan batu cadas, dan juga kawat bronjong kok ada yang digunting-gunting bukanya kawat tersebut sudah dibuat secara Standar Nasional Indonesia."
Harman juga menyampaikan kritik terbuka terhadap pengawasan di lapangan: "Ditambahkannya, yang lebih hebat lagi hampir setiap hari Kepala Dinas PUPR Kab. Kerinci Maya Novefri, melewati jalan tersebut namun hanya lewat saja apakah dia tidak melihat apa yang sedang berlaku di proyek yang sedang dikerjakannya. Kami selaku warga sangat berharap kepada Bapak Bupati Kerinci untuk tinjau langsung ke lokasi pekerjaan."
Koalisi Aktivis mempertegas bahwa jika material yang dipasang rapuh atau mudah pecah, mutu proyek tidak akan bertahan lama, yang berarti terjadi kerugian pada APBD.
Tuntutan Legalitas Sumber Pasokan Sesuai UU Minerba
Koalisi Aktivis mendesak agar pemerintah daerah mengaudit total proyek ini, termasuk menelusuri legalitas sumber pasokan material batu yang digunakan.
Aktivis menekankan bahwa proyek pemerintah diwajibkan menggunakan material dari sumber yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sah. Hal ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Minerba.
Aktivis meminta agar sumber pasokan batu di Kecamatan Gunung Kerinci yang disuplai oleh Dodo dan Chen (yang disebutkan oleh pengawas harian proyek) wajib diverifikasi legalitas perizinannya. Pemanfaatan material dari kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi:
Pasal 158 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 160 UU Minerba: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 miliar bagi pengguna atau pemasok material ilegal.
Detail Proyek dan Pertanggungjawaban Penuh
Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci. Pemenang tender adalah CV. PUNCAK ANDALAS, yang beralamat di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kerinci, Jambi. Perusahaan ini berhasil memenangkan tender setelah mengungguli 19 perusahaan peserta tender lainnya.
Koalisi Aktivis mendesak Kontraktor Pelaksana (CV. PUNCAK ANDALAS) dan kedua pemasok, Dodo dan Chen, untuk bertanggung jawab penuh di hadapan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila hasil audit membuktikan adanya penyimpangan dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar acuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Bupati Kerinci terkait desakan audit total ini. Pihak Dinas PUPR (PPTK/PPK) dan CV. PUNCAK ANDALAS juga masih bungkam, sementara wartawan FAKTA62.INFO terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi.
(S boy)