Kerinci, fakta62.Info-
(14 Oktober 2025)Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kejari secara resmi telah mengirim surat kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekungkung untuk meminta kelengkapan data awal pelapor terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.
Dalam surat yang dikirimkan, Pidsus Kejari Sungai Penuh secara tegas meminta pihak pelapor untuk segera melengkapi beberapa dokumen vital. Kelengkapan yang diminta meliputi Identitas pelapor secara lengkap, Uraian rinci mengenai dugaan tindak pidana korupsi, serta Dokumen atau bukti awal yang dapat memperkuat laporan.
Permintaan ini merujuk pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua BPD Sekungkung untuk melengkapi data awal laporan. Kelengkapan ini sangat penting agar proses penelaahan dan tindak lanjut hukum bisa berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pihak Kejari Sungai Penuh melalui Bidang Pidsus.
Saat ini, laporan tersebut menunggu kelengkapan data dari pihak pelapor sebagai tahapan penyempurnaan berkas awal. Sumber tepercaya di masyarakat menyebutkan bahwa, setelah data awal lengkap, pihak Kejaksaan berencana memanggil Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sekungkung yang diduga kuat ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Pihak Kejaksaan memastikan bahwa semua proses hukum, termasuk pemanggilan saksi atau pihak terkait, akan dilakukan secara prosedural, profesional, dan berdasarkan bukti serta data yang masuk ke meja penyidik.
“Kami bekerja berdasarkan data dan hukum, bukan opini. Setiap laporan masyarakat kami hargai dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa, namun ditekankan pentingnya melampirkan dokumen dan bukti awal yang kuat agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif dan tepat sasaran.
(S boy)