Lampung Utara, fakta62.info-
Sambaran petir melanda Gedung Jaya, RT 01, Desa Gedung Nyapah, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada pukul 13.30 WIB. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada satu unit rumah milik BPK Harmin dan satu unit mushola. Kerugian akibat sambaran petir ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Desa Gedung Nyapah merupakan salah satu desa di Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, yang memiliki potensi bencana alam seperti sambaran petir. Oleh karena itu, masyarakat setempat perlu meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kerusakan akibat sambaran petir.
Sambaran petir dapat menyebabkan kerusakan signifikan pada bangunan dan infrastruktur. Untuk mengurangi risiko ini, pemasangan penangkal petir pada bangunan dapat membantu melindungi struktur dan mengurangi potensi kerusakan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang cara melindungi diri dari sambaran petir juga penting, terutama saat terjadi hujan dan petir.
Insiden ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana alam. Dengan demikian, diharapkan kerugian akibat sambaran petir dapat diminimalkan di masa depan.
( Indra Utama )