Home
› Daerah
› Hukum
› Kasus Kriminal
› Korban Meninggal
› Marselinus Kuku
› Pengadilan Negeri Rokan Hilir
› Polsek Sinaboi
› Riau
› Rohil
› Rokan Hilir
› Senjata Tajam
› Sidang Daring
› Vonis Mati
Terjawab Sudah Pembunuh APH Di Karaoke Bagan Siapi api PN Rohil Vonis Mati
Terjawab Sudah Pembunuh APH Di Karaoke Bagan Siapi api PN Rohil Vonis Mati
Kamis, 23 Oktober 2025
Last Updated
2025-10-23T04:21:08Z
Rokan Hilir, Fakta62.info-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pembunuhan anggota polri Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau di lokasi karaoke karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu korbannya warga sipil didepan Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir -Riau.
“Menyatakan terdakwa Marselinus Kuku terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan vonis mati” terhadap pelaku (terdakwa). Kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH MH.
Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku di Rutan Bagansiapiapi.
Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9) yang menuntut Hukuman Mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum.
Usai putusan dibacakan, sontak keluarga korban bersujud diruang persidangan dengan mengucapkan “Alhamdulillah Yang Mulia Hakim Ada Keadilan Bagi Anak Kami Almarhum atas hukum setimpal yakni Hukuman Mati.
Peristiwa pembunuhan yang menewasakan Herman Alias Rinto Alias Lentu (warga) dan Lestari Candra Alias Gepeng (Personil Polsek Sinaboi) yang terjadi pada hari Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB didepan Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil usai keduanya mengalami luka berat akibat luka tusukan senjata tajam.
Kasus pembunuhan ini lantaran terdakwa tak senang salah satu korban menaiki sepeda motor laju-laju saat melintasi areal parkir Karoke See You, sehingga terjadilah perkelahian berujung maut dengan cara menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali.
Tak cukup disitu , terdakwa Kembali mengejar korban kedua yakni Lestari Candra Alias Gepeng sambil membawa pisau sehingga mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng.
Kemudian rekannya korban saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin turut ditusuk pisau kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Lalu Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor.
Kemudian ketiganya dilarikan menuju RSUD dr Pratomo, namun apa mau dikata kedua korban tak bisa diselamatkan alias meninggal dunia dan satu korbannya lagi mengalami luka serius dalam perawatan.
Editor : M Harahap.
Daerah
Hukum
Kasus Kriminal
Korban Meninggal
Marselinus Kuku
Pengadilan Negeri Rokan Hilir
Polsek Sinaboi
Riau
Rohil
Rokan Hilir
Senjata Tajam
Sidang Daring
Vonis Mati
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



