KERINCI, FAKTA62.INFO~
Dugaan kuat penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di SMP Negeri 22 Kerinci, menyusul temuan mengejutkan dari seorang wali murid. Kepala SMP Negeri 22 Kerinci, Mat Jani, diduga memanipulasi data siswa fiktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama bertahun-tahun demi mencairkan alokasi dana BOS yang merugikan keuangan negara. Penemuan ini menyoroti lemahnya pengawasan dana pendidikan di tingkat sekolah.
Pengungkapan ini bermula dari wali murid berinisial D pada Sabtu, 25 Oktober 2025, yang mengecek data anaknya. Ia menemukan adanya kejanggalan serius. "Anak saya tidak pernah bersekolah di SMP Negeri 22 Kerinci, tetapi namanya terdaftar dan aktif di sekolah itu," ujar D kepada wartawan Fakta 62 Info. Temuan ini menjadi indikasi kuat bahwa data identitas siswa digunakan secara tidak sah untuk kepentingan pencairan anggaran operasional.
Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dana pendidikan. Berdasarkan ketentuan, besaran dana BOS jenjang SMP dipatok sekitar Rp1.160.000 per siswa per tahun (mengacu Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021).
D menduga, nama anaknya telah digunakan secara fiktif selama 3 tahun. Ini berarti, potensi dana yang diterima sekolah secara tidak sah untuk satu nama siswa saja mencapai:
Rp1.160.000 \times 3 tahun = Rp3.480.000
“Kalau anak saya saja sudah tiga tahun terdaftar di situ tanpa pernah sekolah di sana, berarti selama itu pula dana BOS untuk anak saya diterima oleh pihak sekolah tanpa hak,” tegas D, yang menduga adanya penyelewengan dana publik.
Praktik manipulasi data demi keuntungan pribadi atau kelompok berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Secara tegas, tindakan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yakni menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Wali murid D menyatakan akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum jika pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMP Negeri 22 Kerinci, Mat Jani, belum memberikan keterangan resmi dan belum mengajukan hak jawab terkait dugaan manipulasi data siswa fiktif dan penyalahgunaan dana BOS. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan Fakta 62 Info untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.
Dugaan penyelewengan dana BOS oleh Mat Jani ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah. Publik berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan audit dan investigasi menyeluruh untuk memastikan dana yang seharusnya menunjang mutu sekolah benar-benar tepat sasaran.
*( tim)







