Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha S.H , S.I.K menyampaikan klaririfikasi resmi terkait pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan dan dianggap sepihak serta Memojokkan institusi Kepolisian Minggu 2-11-2025.
Kapolres menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasarkan data atau kompirmasi resmi , sehingga menimbulkan salah paham di masyarakat , ia sangat menyayangkan tindakan sepihak ini , apalagi dalam kondisi kasus masih dalam tahap penyelidikan .
" Saya sangat menyayangkan pemberitaan sepihak oleh oknum wartawan yang Memojokkan polres Bangka Barat , kasus ini masih dalam proses penyelidikan , dan impormasi yang beredar belum diverifikasi secara resmi ," tegas Kapolres .
Melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah Pratama , dijelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani adalah penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal , barang bukti berupa 12 karung pasir timah tailing yang belum bersih telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan kadar timah di PT Timah Tbk .
Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka , pemberitaan sepihak yang menimbulkan kesan negatif dan Memojokkan Polres tidak benar dan menyesatkan, khususnya yang dibuat oleh oknum wartawan ," tambah AKP Fajar .
Kapolres menekankan bahwa Polres Bangka Barat tetap profesional , transparan dan objektif , serta mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu impormasi resmi dari Polres sebelum menyebarkan berita yang belum yang belum diveritikasi..
Polres Bangka Barat berkomitmen menegakan hukum secara profesional dan objektif , kami menyayangkan setiap tindakan sepihak dari pihak manapun , termasuk oknum wartawan , yang Memojokkan institusi kepolisian ," pungkas Kapolres .
fakta62 ( Toro )





