Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Diduga Edarkan Sabu 10,70 Gram dan ekstasi 1,13 Gram, Seorang Pria Asal Negara Batin Dibekuk Polisi

Tasya Febri Aulia Situmorang
Rabu, 24 Desember 2025
Last Updated 2025-12-24T07:06:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN KEGIATAN ANDA/ORGANISASI/POLITIK DILIPUT??



Way Kanan, Fakta62.info-


Seorang pria berinisial HR (37) warga Sri menanti Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi. Rabu (24/12/2025). 


Dalam kasus ini, HR berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. 


Penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Sri menanti, Negara Batin, Way Kanan. 

Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial HR dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di saku celana depan sebelah kanan  yang terlapor kenakan.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor hasilnya ditemukan juga barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam tas yang tergeletak di lantai kamar rumah terlapor tempati.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tas slempang warna hitam bermerek leacat yang di dalamnya terdapat dua kotak rokok dji sam soe dimana yang satu kotak di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang sudah dimodifikasi yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,71 gram.


Selanjutnya satu kotak rokok di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram, “lanjutnya.


Kami amankan satu plastik klip berukuran 6x4 cm yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42  gram dan satu bungkus plastik klip berukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,57 gram. 


Total berat bruto narkotika jenis sabu keseluruhan adalah 10,70 gram dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,13 gram yang dapat diamankan”jelas Kasatnarkoba.


Tak hanya itu dalam penindakan petugas mengamankan timbangan digital, dua sedotan, celana panjang warna hitam merek poin plus dan Handphone warna biru gelap merek VIVO Y19s serta 126 plastik klip kosong berbagai ukuran.


Selanjutnya  TSK  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatnarkoba.


(Ansori raka)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan