Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh UTTP yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan telah memenuhi ketentuan metrologi legal, sehingga akurasi pengukuran dapat terjamin serta melindungi kepentingan pelaku usaha maupun konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa monitoring UTTP merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan rutin pemerintah daerah guna menciptakan tertib ukur di sektor industri dan perdagangan.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan alat ukur yang digunakan perusahaan berfungsi dengan baik, akurat, dan sesuai standar. Hal ini penting untuk menjaga keadilan transaksi serta meningkatkan kepercayaan dalam kegiatan usaha,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan monitoring, petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik terhadap UTTP, termasuk pengecekan masa berlaku tera/tera ulang, kondisi alat, serta kesesuaian penggunaan UTTP dengan peruntukannya. Hasil monitoring menunjukkan bahwa secara umum UTTP yang digunakan PT PSMI dalam kondisi baik, namun tetap diberikan beberapa rekomendasi perbaikan dan penyesuaian guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi metrologi.
Pihak manajemen PT PSMI menyambut baik kegiatan monitoring tersebut dan menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan tera ulang UTTP secara berkala sesuai jadwal.
Dengan adanya kegiatan monitoring UTTP ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas pelayanan metrologi di Kabupaten Way Kanan.






