Maros, Fakat62.info-
Unit Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maros yang terletak di Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terus melakukan pembenahan demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman kepada masyarakat.
Pantauan langsung di lokasi, Kamis (5/12/2025), suasana ruang pelayanan tampak tertib dengan pembagian loket yang jelas, antara lain Loket Pendaftaran, Loket Konfirmasi Tilang ETLE, hingga Kasir untuk pembayaran. Sejumlah warga tampak menunggu antrean dan sebagian lainnya melakukan proses administrasi kendaraan.
Di dalam area pelayanan, terpampang informasi penting mengenai aturan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menegaskan bahwa data kendaraan bisa dihapus apabila pemilik tidak melakukan perpanjangan STNK selama minimal 2 tahun setelah masa berlaku habis. Jika sudah terhapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali, sehingga tidak bisa lagi digunakan secara legal di jalan raya.
Selain pelayanan langsung di kantor Samsat, petugas juga mendorong masyarakat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Cara ini dinilai lebih cepat, mudah, dan mengurangi waktu antrean di kantor Samsat.
“Dengan adanya berbagai fasilitas ini, kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak kendaraan. Selain memudahkan, pembayaran tepat waktu juga mencegah data kendaraan terhapus,” ujar salah satu petugas Samsat Maros.
Warga yang datang pun memberikan respons positif atas upaya peningkatan pelayanan tersebut. Mereka berharap sistem antrean dan kecepatan pelayanan terus ditingkatkan, sehingga pengurusan administrasi kendaraan semakin efisien.
Samsat Maros menjadi salah satu pusat layanan publik yang cukup banyak dikunjungi warga Kabupaten Maros dan sekitarnya, sehingga pembenahan fasilitas dan akses informasi menjadi langkah penting dalam mendukung pelayanan prima.
Reporter",(Kul indah)





