Makassar, Fakta62.info-
Kepolisian membubarkan sekelompok pemuda yang tengah menggelar pesta minuman keras (miras) di wilayah Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut menyita sebanyak 35 liter miras tradisional jenis ballo.
Peristiwa itu terjadi saat aparat Polsek Panakkukang menggelar razia miras menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Selasa 23/12/25. Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati seorang penjual miras yang masih beroperasi.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ema Ratna, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras serta seorang penjual miras yang masih menjual miras jenis ballo,” ujar Kompol Ema Ratna dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dari hasil razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sekitar 35 liter minuman keras. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Panakkukang untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, terutama menjelang pergantian tahun.
“Sementara itu, pemilik miras dan para pemuda yang terlibat pesta miras diberikan pembinaan serta imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Jurnalist",(Kul indah)





