Home
› Daerah
› Hukum
› Jeneponto
› Kapolsek Tamalatea
› Kasus penganiayaan
› Klarifikasi Polri
› Mediasi
› Polres Jeneponto
› Proses Hukum
Polres Jeneponto Klarifikasi Pemberitaan Seputar Kasus Penganiayaan dan Desakan HMI
Polres Jeneponto Klarifikasi Pemberitaan Seputar Kasus Penganiayaan dan Desakan HMI
Jumat, 05 Desember 2025
Last Updated
2025-12-05T07:23:09Z
Jeneponto, Fakta62.info-
Kapolsek Tamalatea Iptu Harifuddin, SH, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang berjudul “HMI cabang Jeneponto Desak Kapolres Copot Kapolsek Tamalatea, [4/12/2025].” Klarifikasi ini menyoroti kronologi dan penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga di Dusun Baraya 3, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, pada pertengahan 2024.
Kasus ini bermula pada 23 Agustus 2024, di mana terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Lel. Tama bin Ambo S terhadap Hasim bin Malili. Akar masalahnya adalah ketidakpuasan korban terkait kepemimpinan di tingkat dusun. Meskipun Lel. Usman yang diangkat secara resmi sebagai Kepala Dusun Baraya 3 berdasarkan Surat Keputusan (SK), namun yang kerap menjalankan tugas sehari-hari adalah iparnya, yaitu Lel. Tama. Hal ini memicu ketidakterimaan dari Hasim bin Malili.
Ketegangan memuncak usai shalat Jumat Pertemuan di depan masjid berujung pada pertengkaran verbal yang kemudian meningkat menjadi penganiayaan fisik. Korban, Hasim bin Malili, dilaporkan mengalami luka tikam di bagian perut. Korban segera dilarikan ke Puskesmas, sementara pelaku, Lel. Tama, menyerahkan diri ke Polsek Tamalatea didampingi keluarga setelah laporan polisi dibuat.
Proses Hukum dan Mediasi
Setelah tiga hari proses hukum berjalan,pihak tersangka, Lel. Tama, melalui Polsek Tamalatea, menginisiasi mediasi. Proses ini dihadiri oleh perwakilan keluarga (atas nama Pak Bohari), korban, serta pemerintah setempat (Sekretaris Desa). Mediasi tersebut berhasil mencapai sebuah kesepakatan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Isi kesepakatan tersebut antara lain Baik Lel. Usman maupun Lel. Tama tidak lagi menjabat atau menjalankan tugas sebagai Kepala Dusun Baraya 3., selanjutnya Lel. Tama bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban kemudian Sebagai bentuk efek jera, Lel. Tama dititipkan di Polsek Tamalatea selama 11 (sebelas) hari. Penitipan ini didasarkan pada Surat Penitipan Diri yang disetujui dan ditandatangani oleh Lel. Tama sendiri, serta. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Tamalatea dengan tegas membantah narasi dalam pemberitaan yang menyebutkan adanya "penahanan" terhadap pelaku. “Ditegaskan adalah tidak ada penahanan sesuai yang diberitakan. Yang ada adalah penitipan diri Lel. Tama yang disetujui serta ditandatangani oleh yang bersangkutan berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Kapolsek Iptu Harifuddin.
Namun, permasalahan muncul kembali pada Juni 2025. Korban, Hasim bin Malili, melihat Lel. Usman masih mengenakan pakaian dinas, yang dianggapnya melanggar kesepakatan. Saat dikonfirmasi, Lel. Usman dinyatakan menganggap surat kesepakatan tersebut tidak sah. Hal ini mendorong korban untuk kembali mendatangi Polsek Tamalatea dan melanjutkan laporan sebelumnya. Saat ini, proses hukum telah berlanjut hingga tingkat penyidikan (P-21) dan telah memasuki tahap kedua.
Dengan klarifikasi ini, Polres Jeneponto berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh dan faktual mengenai proses hukum dan mediasi yang telah ditempuh, serta menegaskan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan prosedur dan kesepakatan para pihak yang terlibat.
(Kul indah)
Daerah
Hukum
Jeneponto
Kapolsek Tamalatea
Kasus penganiayaan
Klarifikasi Polri
Mediasi
Polres Jeneponto
Proses Hukum
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



