Polres Jeneponto Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Anak Sudah Sesuai SOP
JENEPONTO – Polres Jeneponto memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online dengan judul “Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Menunjukkan Kepastian Hukum”.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jeneponto melalui Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Kaharuddin, S.E, pada Rabu (17/12/2025). Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Iptu Kaharuddin.
Ia menjelaskan, berkas perkara pidana yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk diteliti. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh JPU disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari JPU agar segera dinyatakan lengkap atau P21,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi kepada pihak korban, lanjut Kaharuddin, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
“Penyampaian SP2HP ini merupakan bentuk keterbukaan kami agar keluarga korban mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial Lek. RHN yang diduga dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Lel. MSH dan Lel. MSD. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 22.00 WITA di wilayah Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di akhir keterangannya, Iptu Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam menangani setiap perkara hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami tegaskan bahwa proses penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan akuntabel. Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.
(Kul indah)





